Simpan Sabu, Wiraswasta Ini Diringkus Polisi

Simpan Sabu, Wiraswasta Ini Diringkus Polisi
barang bukti yang disita Polisi

TELUK KUANTAN- Satuan reserse narkoba, Polres Kuantan Singingi mengamankan seorang laki-laki yang berinisial DA alias Ie (38) warga desa Koto Simandolak, Kecamatan Benai karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Tersangka DA alias Ie diringkus polisi di rumahnya sekira pukul 22.00 WIB, Kamis (24/1/2019) malam oleh tim opsnal Satres narkoba yang dipimpin KBO Ipda Riduan Butar-butar.

Kapolres Kuansing, AKBP Muhamad Mustofa melalui Kasubag humas, AKP Kadarusmansyah kepada wartawan, Jumat (25/1/2019) mengatakan bahwa tersangka DA alias Ie saat ditangkap di rumahnya dan dilakukan penggeledahan polisi mendapati dua bungkus plastik bening (paket kecil) yang berisi butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu di kantong celana sebelah kiri tersangka bersama beberapa lembar resi transfer bank. Kemudian, juga ditemukan 1 alat hisap atau bong, 3 bungkus plastik klip, 1 bungkus kotak paper.

" Semua barang bukti ini langsung kita amankan bersama tersangka di Mapolres Kuansing untuk diproses lebih lanjut,"ujar Kadarusmansyah.

Adapun penangkapan terhadap tersangka ini beber Kadarusmansyah, karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di desa Koto Simandolak ini sering terjadi peredaran gelap narkoba jenis sabu.

"Atas info tersebut, anggota dari satres narkob langsung melakukan penyelidikan, dan alhasil tersangka berhasil kita amankan bersama sejumlah barang bukti,"pungkas Kadarusmansyah.( rls)

Berita Lainnya

Index