Dua Tahun Terakhir, Migrasi ke Kuansing Meningkat

Dua Tahun Terakhir, Migrasi ke Kuansing Meningkat
ilustrasi urbanisasi. ( isa )

TELUK KUANTAN - Dua tahun terakhir, perpindahan penduduk dari luar ( migrasi ) ke Kuansing mengalami peningkatan cukup signifikan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) mencatat, tahun 2011 warga yang masuk sebanyak 2.523 jiwa, dan pada tahun 2012 meningkat menjadi 3206 jiwa.

"Kalau dilihat data mobilisasi penduduk yang masuk ke Kuansing dua tahun ini terjadi peningkatan," ujar Kadis Dukcapil, Drs H Syofaizal, M.Si melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Amri Jasda.

Dari data penduduk yang masuk selama tahun 2011 ujarnya, dari 2.523 jiwa penduduk itu laki-laki yang pindah keluar Kabupaten sebanyak 620 jiwa dan yang datang 694 jiwa. Sementara mobilisasi penduduk perempuan yang pindah sebanyak 545 jiwa dan yang datang sebanyak 664 jiwa. " Jumlah keseluruhan mobilisasi penduduk laki-laki dan perempuan yang pindah pada 2011 sebanyak 1.165 jiwa dan jumlah mobilisasi penduduk laki-laki dan perempuan yang datang sebanyak 1.358 jiwa selama 2011,"ujarnya., Semantara bebernya dari data 2012 mulai Januari sampai 6 Desember mobilisasi penduduk pindah/datang Kuansing sebanyak 3.206. Dengan rincian laki-laki yang pindah keluar Kabupaten sebanyak 856 dan yang datang 783 orang. Sementara mobilisasi penduduk perempuan yang pindah sebanyak 811 orang dan yang datang sebanyak 756 orang. Jumlah keseluruhan mobilisasi penduduk laki-laki dan perempuan yang pindah pada 2012 sebanyak 1.667 dan jumlah mobilisasi penduduk perempuan dan laki-laki yang datang 1.539 orang. " Data tersebut sesuai dengan data yang direkap Disdukcapil Kuansing di 15 Kecamatan dan warga yang melapor langsung ke Disdukcapil Kuansing bai kwarga dari luar yang datang ke Kuansing maupun pindah ke kabupaten/kota di luar Kuansing,"sebutnya. Dikatakan Ambri, bagi warga yang pindah/datang di Kuansing wajib melapor ke Disdukcapil Kuansing. Ini merupakan salah satu syarat mutlak agar warga tersebut mendapatkan kemudahan berurusan dengan pemerintah,"kalau mereka datang harus segera melapor, kalau pindah juga harus melapor, kalau ini tidak dilakukan untuk mengurus sesuatu mereka akan kesulitan,"katanya. Diterangkannya, bagi penduduk yang pindah dari suatu Provinsi atau Kabupaten/kota wajib melapor ke Disdukcapil Kuansing, begitupun kalau mau pindah keluar Kabupaten/kota mereka juga harus melapor,"kalau nanti tidak melapor untuk mengurus sesuatu didaerah tempat tinggalnya mereka ini akan sulit karena tidak melapor. Kecuali mereka hanya pindah kekecamatan yang ada di satu Kabupaten, itu bisa langsung diurus ke kantor kecamatan,"katanya. Kebanyakan yang melapor adalah karyawan perusahaan yang bekerja di Kuansing, tapi ada juga yang tidak melapor seperti penunggu kebun yang hanya tinggal untuk sementara waktu disuatu daerah. "Kita akui ada juga yang tidak terpantau dan tidak melapor tinggal di daerah kita. Makanya peran serta kepala desa, kecamatan ini harus diawasi,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index