Pelaksanaan Perjalanan Dinas At Cost Tunggu Perbup

Pelaksanaan Perjalanan Dinas At Cost Tunggu Perbup
aturan perjalanan dinas. ( isa )

TELUK KUANTAN - Sekda Kuansing Drs H Muharman, M.Pd menyatakan, pemberlakuan perjalanan dinas dengan menggunakan sistem at cost atau pembayaran secara rill uang transport, penginapan dan akomodasi lainnya menunggu terbitnya Peraturan Bupati ( Perbup ) tentang hal ini.
" Namun sebelum Perbup itu terbit Kita mesti melakukan konsultasi dahulu ke Kemendagri untuk mengetahui secara detail teknis pelaksanaannya agar nanti jangan sampai dipermasalahan lagi misal ada pelanggaran oleh BPK, karena itu sebelum benar-benar diterapkan harus jelas mekanismenya,"ujar Sekda Muharman yang ditanya soal ini, Kamis ( 7/3 ) kemaren.
Pasalnya ujar Sekda dengan sistem at cost ini semua dana SPPD akan diminta tanda terima atau bukti kwitansi, mulai dari tiket, kamar hotel, transportasi lokal, akomodasi dan yang lainnya. " Bagaimana betul sistem dan mekanisme prakteknya Kita konsultasi dahulu ke Kemendagri,"ujarnya.
Sebab jelasnya memang terjadi perbedaan yang sangat mendasar sebelum aturan baru berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2013 ini diterapkan .   Dengan sistem at cost biaya perjalanan dinas akan disesuaikan dengan jumlah riil biaya yang dihabiskan. Jika ada sisa, akan dikembalikan ke kas daerah. Sistem ini berbeda dengan sebelumnya yakni full lumpsum. Meskipun ada sisa, semua anggaran perjalan dinas bisa diambil pejabat tersebut.
‘’Sebelumnya menggunakan full lumpsum, kalaupun ada kelebihan anggaran diambil, tapi ini tidak, kalau ada kelebihan anggaran harus dikembalikan, misalkan Kita ke Pekanbaru tidak nginap karena nginap di rumah maka uang hotel dikembalikan,” terangnya.
Ia menambahkan, penerapan at cost berlaku di bebeapa hal seperti biaya pulang-pergi, biaya penginapan dan sebagainya. Namun untuk biaya makan dan uang saku tidak diterapkan sistem at cost. Untuk memperjelas pelaksanaannya, karena itu Pemkab akan berkonsultasi terlebih dahulu sebelum menerapkannya, tujuannya agar memang jelas mekanisme pertanggungjawaban yang diminta itu, dan nantinya akan dijelaskan lebih lanjut ke Satker terkait.
" Kalau nanti semua mekanisme sudah jelas oleh Kita langsung diterbitkan Perbup baru dan Perbup lama yang mengatur hal yang sama dicabut, karena memang ini berlaku untuk semua daerah di Indonesia dan tentu saja Kita harus siap melaksanakannya,"ujar Sekda Muharman.
Pemberlakuan aturan baru ini katanya juga bentuk dari sikap pemerintah pusat agar dana perjalanan dinas akan diperketat dan untuk menghindari penyalahgunaannya. ( isa )





Berita Lainnya

Index