Hadapi Pileg dan Pilpres, Kejari dan KPU Kuansing Teken MoU

Hadapi Pileg dan Pilpres, Kejari dan KPU Kuansing Teken MoU
Kajari dan jajaran serta ketua KPU dan anggota berfose bersama

TELUK KUANTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) dan Kejaksaan Negeri Kuansing sepakat meneken nota kesepahaman (MoU) soal penanganan hukum perdata dan tata usaha negara. Kedua lembaga meneken kesepakatan di aula Kejari Kuansing, Selasa (13/10/2018)

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hari Wibowo, mengatakan jaksa nantinya bisa secara langsung membantu KPU Kuansing terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, kata dia, Kejari Kuansing juga memiliki jaksa pengacara negara (JPN) yang bisa dimanfaatkan  membantu KPU Kuansing dalam menangi sengketa hukum yang dihadapi. Baik sengketa administrasi, tata usaha negara, bahkan sengketa hasil pemilihan.

" Prinsipnya, kejaksaan negeri Kuansing bisa memberikan bantuan pada masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dibutuhkan KPU Kuansing,” jelas Hari.

Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, mengatakan MoU bertujuan menciptakan sukses pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019. Menurutnya pelaksanaan pileg dan pilpres rawan muncul masalah hukum dalam prosesnya, termasuk bisa menimpa KPU sebagai pelaksana pesta demokrasi lima tahunan itu.

Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kuansing, Carlo Lumbanbatu menambahkan, MoU sebenarnya agak terlambat. Sebab sejumlah tahapan Pileg dan Pilpres sudah berlangsung.

Carlo yang saat tersebut didampingi kepala seksi intelijen, Kicki Arityanto memperkirakan, Pileg khususnya untuk kursi DPRD Kuansing akan memiliki dinamika tinggi.

" Kampanye dan perhitungan suara akan menjadi perhatian khusus karena rawan terjadi pelanggaran, Kejari siap mendampingi KPU Kuansing jika terjadi gugatan hukum,"pungkasnya. ( isa )

 

 

 

Berita Lainnya

Index