Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Antara Penyelamatan dan Ancaman Kepunahan

Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Antara Penyelamatan dan Ancaman Kepunahan
Pemandangan indah di KSM Bukit Rimbang Baling. fhoto : validnews.id

PEKANBARU – Bukit Rimbang Baling yang berposisi di kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing) dan Kampar salah satu surga bagi flora dan fauna yang kian terancam keberadaannya akibat terdesak oleh ekspansi perkebunan, industri, pemukiman dan kebutuhan lainnya.

Menjaga eksistensi kawasan ini pemerintah provinsi Riau menetapkan areal Bukit Rimbang dan Bukit Baling seluas 136 hektar ( Ha) dilereng Bukit Barisa yang menjadi punggung pulau Sumatera berdasarkan SK Gubenur Riau tahin 1982 sebagai kawasan suaka margaswata.

Begitu pula Kementrian Lingkungan Hidup dan Kejutanan ( KLHK ) memperkuat KSM Bukit Rimbang Baling yang terbentang dikabupaten Kampar dan Kuansing sebagai kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi dengan luas 142,56 Ha pada 2016.

Kini KSM Bukit Rimbang Baling tengah berpacu dalam usaha penyelamatan dan ancaman kepunahan akibat kegiatan illegal didalamnya. Sebab sejumlah kawasan hutan konservasi di Riau sudah rusak akibat illegal logging, penjarahan lahan dan perkebunan seperti taman nasional Tesso Nilo di kabupaten Pelalawan.

Salah satu upaya penyelamatan khusus yang dilakukan Pemkab Kuansing dipaparkan Bupati Kuansing, Mursini pada acara talk show Pengelolaan Bentang Alam Bukit Rimbang Baling di Hotel Pangeran Pekanbaru Selasa (30/10/2018) sekaligus penandatanganan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan seperti Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kampar, Bappeda Provinsi Riau dan Raja Gunung Sahilan, dengan tujuan melestarikan KSM Bukit Rimbang dan Bukit Baling beserta ekosistemnya.

Dengan makalah berjudul “Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling Dalam Perspektif Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi”, Bupati menjelaskan bahwa komitmen Pemkab Kuansing salah satunya ditunjukkan dalam bentuk keikutsertaan Pemkab Kuansing dalam lokakarya konsultasi publik dokumen penataan blok dan rencana pengelolaan hutan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Bukit Baling pada tanggal 14 Juni 2017 silam di Bappeda Provinsi Riau.

Masyarakat Kuansing kata Bupati menyadari KSM Rimbang Baling memiliki banyak potensi flora dan fauna dan sangat tepat menjadi kawasan ekowisata lingkungan. Apalagi Kuansing tengah memacu perkembangan sektor pariwisata mendorong perekonomian masyarakat dan peningkatan PAD.

" Seperti wisata petualangan dan landscape (tracking dan penyusuran sungai), pengamatan burung (bird watching), pengamatan primata, wisata danau biru eks galian tambang batu bara, pengamatan track harimau dan jenis kucing hutan lainnya serta objek wisata budaya lubuk larangan (kearifan lokal),"ungkapnya.

Namun tantangan untuk mewujudkan kawasan ekowisata tersebut, menurut Bupati tidaklah mudah dan penuh rintangan atau halangan. Karena ada aktivitas perambahan hutan, alih fungsi lahan, pertambangan emas tanpa izin, banyaknya akses jalan darat menuju KSM Bukit Rimbang Bukit Baling.

Oleh sebab itu Bupati menyarankan perlunya komitmen bersama untuk melestarikan suaka marga satwa ini dari seluruh pemangku kepentingan.

“Seperti penandatanganan yang kita lakukan saat ini,” ujar Bupati.

Upaya lain yang disodorkan Bupati perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perambah hutan, alih fungsi lahan dan pertambangan emas tanpa izin. " Dan bersama-sama pula melakukan pengawasan terhadap pelaku perburuan dan jual beli satwa liar yang di lindungi,"ujarnya .

“Jika kesemua ini bisa kita lakukan, saya meyakini pengelolaan hutan Bukit Rimbang Bukit Baling berdasarkan UU yang berlaku dengan tetap menghargai kearifan lokal untuk masa sekarang dan akan datang melalui pemberdayaan masyarakat tempatan yang berwawasan lingkungan akan bisa tercapai,” tambah Bupati.

Selain KSM Rimbang Baling ungkap Bupati, masih terdapat beberapa kawasan hutan yang dilindungi didaerah yang dipimpinnya. Kawasan tersebut adalah hutan lindung Bukit Betabuh di Kecamatan Kuantan Mudik, hutan lindung Sumpu di Kecamatan Hulu Kuantan, hutan lindung Sentajo di Kecamatan Sentajo Raya, hutan Rimbo Larangan di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah dan hutan lindung Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Bukit Baling di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir. ( rlshmsks/isa)

Berita Lainnya

Index