Miliki Sabu Seberat 9.3 Gram, Lagi-lagi Perempuan di Kuansing Ditangkap Polisi

Miliki Sabu Seberat 9.3 Gram, Lagi-lagi Perempuan di Kuansing Ditangkap Polisi
Tersangka di Polres Kuansing. ( fhoto : hms/polresks)

TELUK KUANTAN - Walau sudah banyak yang meringkuk dalam penjara tidak menyulut nyali Sri N bermain dengan Narkotika jenis sabu.

Perempuan berusia 31 tahun ini Sabtu ( 27/10/2018) ditangkap Satres Narkoba Polres Kuansing. Ia kedapatan membawa Narkoba jenis sabu.

Menurut Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Kadarus Mansyah, Senin ( 28/10/2018) penangkapan tersangka bermula dari keresahan warga masyarakat desa Jake karena maraknya peredaran Narkoba didesa tersebut.

Menanggapi keluhan itu, Kasat Resnarkoba AKP Sahardi memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 11.00 Wib tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penggrebekan disebuah rumah makan di desa Jake

" Saat penggerebakan berhasil diamankan seorang tersangka perempuan,"ujarnya.

Tidak.cukup mengamankan tersangka, tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan sebelas paket plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis Sabu didalam Dompet kecil warna merah muda yang berada diatas tempat tidur dikamar tersangka.

Kemudian satu unit timbangan merek CHQ warna Hitam didalam laci Lemari kamar tersebut.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

" sebelas paket plastik klip berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan rincian delapan paket sedang, tiga paket kecil dengan berat brutto 9,38 gram,"kata Kasubag Humas.

Tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU 35 Thn 2009 ttg Narkotika. ( rls )

Berita Lainnya

Index