Badan Hukum Tak Jelas, Koperasi Berjalan Resahkan Warga

Badan Hukum Tak Jelas, Koperasi Berjalan Resahkan Warga
logo koperasi. ( isa )

 

TELUK KUANTAN – Koperasi berjalan yang dalam prakteknya memberikan pinjaman modal kepada masyarakat , terutama pedagang kecil maupun pedagang lainnya untuk modal usaha ternyata cukup meresahkan warga. Hal ini disebabkan status badan hukumnya tidak jelas, sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat merugikan nasabah.

Dalam prakteknya, mereka memberikan pinjaman modal kepada para pedagang tanpa melalui prosedur ketat. Karena prosedur yang tidak berbelit jika maka antara nasabah dan pemberi pinjaman langsung dapat membuat perjanjian. Namun yang dikhawatirkan warga, status badan hukum tidak jelas, sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat merugikan nasabah. Belum lagi suku bunga yang diatur sesuai kesepakatan dan pembayaran pinjaman dari nasabah yang dilakukan setiap hari.

“ Para kopersi berjalan itu selalu etiap hari mencari nasabah, memasuki satu kampung ke kampung lainnya untuk memberikan pinjaman modal pada warga,” ungkap Inal salah satu nasabah koperasi berjalan
kepada waratwan, Selasa (5/3) siang.

Menurutnya pengalamannya, para nasabah yang hendak meminjam uang ke koperasi berjalan itu maksimal mendapatkan pinjaman Rp 10 Juta. Sementara cicilalnnya sesuai kesepakatan dilakukan setiap hari plus bunga.

Menanggapi hal ini Kadis Koperasi Industri Perdagangan (Kopindag) Kuansing,  H. Tarmis, S. Pd,
MH  yang dikonfirmasi wartawan, Selasa ( 5/3 ) siang menyebut pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap koperasi berjalan tersebut.  Apalagi pihaknya telah mendapat informasi dari warga mengenai koperasi bermodus seperti ini.

" memang ada warga terutama para pedagang kecil yang mengeluhkan adanya pinjaman modal usaha yang diebrikan oleh kpperasi berjalan, akan tetapi kita belum mendapatkan informasi yang sebenarnya, maka akan Kita selidiki terlebih dahulu," ujarnya.

Diakuinya pinjaman modal usaha yang diberikan koperasi berjalan kepada nasabah terutama pedagang kecil memang tidak melalui prosedur berbelit seperti pihak bank sehingga banyak nasabah yang tergiur.  Namun Ia menghimbau kepada warga dan nasabah untuk menyelidiki badan hukum sebuah koperasi agar tidak dirugikan. Karena untuk koperasi memang ada aturan dalam membentuknya.

" Kita sering ingatkan hal ini kepada warga. Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nanti pemerintah yang disalahkan,"ujarnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index