Penghapusan Denda , Kesempatan Warga Urus Kenderaan yang Mati Pajak

Penghapusan Denda , Kesempatan Warga Urus Kenderaan yang Mati Pajak
Rustam Efendi

TELUK KUANTAN - Pemprov Riau memberikan kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kenderaan bermotor selama lima pekan terhitung sejak 22 Oktober 2018 sampai dengan 30 November 2018 atau selama lima pekan.

Kebijakan yang meringankan beban masyarakat tersebut harus dimanfaatkan untuk menghidupkan pajak kenderaan bermotor mereka yang sudah mati, baik kenderaan roda dua dan roda empat akibat sudah menumpuk baik biaya pokok dan denda.

" Untuk meringankan beban warga, biaya denda pajak kenderaan diputihkan atau tidak dibayar dan cuma biaya pokok saja, kesempatan ini dari tanggal 22 Oktober sampai dengan 30 November,"ujarnya.

Dan pemutihan denda pajak tersebut tidak berlaku batas sebuah kenderaan sudah mati pajak.

" Mau lima tahun atau setahun jika dibayar dari tanggal 22 Oktober sampai 30 November 2018 denda tidak dibayar dan cukup biaya pokok saja,"tegas pria yang akrab disapa Pendi Jait.

Oleh sebab itu Rustam meminta Pemda, perusahaan dan masyarakat memanfaatkan kebijakan yang meringankan ini.

" Apalagi Pemda banyak kenderaan mereka yang mati pajak dan segera urus jangan lengah,"ujarnya.

Samsat Kuansing kata Rustam juga harus segera menindaklanjuti kebijakan pemutihan denda tersebut karena sudah diinstruksikan oleh Plt. Gubri.

" Jangan persulit warga yang ingin membayar pajak dan denda, kalau ada warga yang dipersulit lapor segera ke DPRD, biar Kami hearing,"ujarnya.

Rustam juga meminta Badan Pendapatan Daerah ( Bappenda ) Kuansing pro aktif dan melakukan langkah serupa yang dilakukan Bapenda Riau yang menggelar razia kenderaan yang sudah mati pajak.

" Bappenda Kuansing ajak UPTD Bapenda Riau di Kuansing, Polisi dan Dishub menggelar razia,"ulasnya.

Karena katanya pajak kenderaan bermotor salah satu sumber penghasilan daerah dari bagi hasil.

Dikutip dari tribunnews.pekanbaru, tahun ini Pemprov Riau memberlakukan pemutihan denda pajak kenderaan bermotor sejak tanggal 22 Oktober hingga 30 November 2018. Kebijakan ini berlaku bagi semua kendaraan penunggak pajak berapa lama pun.

Hal ini dijelaskan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim saat acara penyerahan mobil Samsat dan Kerjasama BPH Migas dan Pemprov Riau Rabu (17/10/2018) di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri.

"Kita ada pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak di Riau. Ini untuk mencapai target capaian pendapatan di Riau, "ujar Wan Thamrin Hasyim kepada Tribun Rabu (17/10/2018).

Karena diakui Plt Gubernur daerah juga banyak menghubungi dia untuk mengajukan bagi hasil Kabupaten/Kota dari pendapatan pajak tersebut.

Apalagi daerah kesulitan dalam anggaran.

"Bupati hampir tiap hari nelpon saya makanya kita kejar pendapatan ini dibagikan secepatnya ke daerah, "ujar Wan Thamrin Hasyim.


Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Indra Putrayana mengatakan pemutihan denda pajak ini dilakukan kepada seluruh penunggak pajak, baik itu yang menunggak lama ataupun baru setahun.

" Semuanya berlaku bagi siapapun yang jelas semua denda akan dihapuskan, "ujar Indra Putrayana.

Waktunya sengaja hanya diterapkan lima pekan, agar bisa dimaksimalkan masyarakat penunggak pajak dengan mempersiapkan segala sesuatunya.

"Jadi tidak dibuat lama, cukup dimanfaatkan saja waktu yang ada ini," ujar Indra Putrayana.

Untuk antisipasi membludaknya masyarakat yang bayar pajak, menurut Indra Putrayana bisa saja dilakukan penambahan jumlah loket pelayanan.


Yang jelas di seluruh UPT semua pelayanan itu akan diterapkan silahkan masyarakat untuk bayar pajak, "ujarnya.

Sebagaimana dikatakan Indra potensi penunggak pajak di Riau cukup besar, bahkan bisa capai 20 persen dari total kendaraan di Riau sehingga potensi sangat besar.

" Banyak potensinya yang digratiskan itu denda Pajak Kendaraan Bermotor dan denda SW asuransi untuk Jasa Raharja, "jelas Indra Putrayana. ( isa/tribunnews )

Berita Lainnya

Index