Panpel FPJ Akui Belum Ada Dasar Hukum Mengutip Sewa Lapak Pedagang

Panpel FPJ Akui Belum Ada Dasar Hukum Mengutip Sewa Lapak Pedagang
ilustrasi

 

TELUK KUANTA – Pacu Jalur merupakan budaya turun temurun dan menjadi kebanggaan warga Kuantan Singingi ( Kuansing) akan tetapi untuk melaksanakannya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Tahun ini,  dialokasikan APBD sebesar 2 Milyar, untuk iven nasional maupun rayon.

Namun Pemkab Kuansing hingga setakat ini masih menyia-nyiakan potensi penerimaan asli daerah ( PAD ) yang muncul dari adanya jasa dan geliat ekonomi selama pacu. Padahal PAD yang diterima dapat dialokasikan untuk mendukung Pacu Jalur mendatang agar semakin baik pelaksanaannya.

Bukankah Panpel FPJ selama ini selalu kelabakan mencari dana tambahan untuk menyukseskan penyelenggaran Pacu Jalur sendiri.

“ Dari dulu dipertanyakan apa dasar hukum mengutip uang lapak terhadap pedagang. Dari dulu dewan minta dibuatkan payung hukumnya, agar dapat menjadi PAD baik Perda atau Perbup. Kalau ada pedagang lapak yang komplain atau LSM melaporkan bisa tersandung hukum akibat payung hukum yang tidak jelas,”ujar anggota DPRD Kuansing, Rustam Efendi, Selasa ( 4/9./2018).

“ Karena bisa dianggap memperkaya orang lain dengan fasilitas dan kewenangan yang dimiliki,”ujarnya.

 “ Besok selain ada Perda atau Perbup luasan lapak ditetapkan lebih awal dan diumumkan serta dilelang,”tegasnya.

Begitu juga dengan tarifnya,  menurut Rustam harus diatur dengan jelas. Kalau tidak diatur dan seenaknya dikenakan kepada para pedagang, para pedagang  akhirnya mengenakan biaya  menutupi sewa lapak yang mahal kepada para pembeli.

“ Yang menderita pembeli juga yang nota bene sebagian besar masyarakat Kuansing. Padahal masyarakat sudah menjerit akibat tarif parkir dan tribun yang mahal, termasuk  tarif makan dan minuman yang ikut melonjak,”ujarnya.

Koordinator Pedagang dan Penertiban Pasar Panpel Festival Pacu Jalur ( FPJ ) 2018, Azhar, Selasa mengakui dasar hukum berupa Perda atau Perbup pengutipan sewa lapak belum ada. Dasar penetapan sewa lapak setakat ini baru berdasarkan kesepakatan rapat Panpel  FPJ.

“ Tetapi sebelum dikutip dikonsultasikan dulu ke TP4D Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. TP4D juga minta tahun depan sudah harus ada Perbup atau Perda yang mengaturnya,”kata Azhar.

Diakuinya sewa lapak pedagang tidak masuk ke PAD melainkan disetor untuk panitia FPJ. Tahun ini jumlahnya mencapai 100 juta. Setiap satu meter disetor ke Panpel FPJ sebesar 150 ribu. Angka 150 ribu muncul dari kesepakatan pengelola lapak.

“ Dapat dijelaskan, Panpel FPJ mengandeng individu atau kelompok mengelola lapak. Mereka terlebih dahulu mengajukan usulan pengelolaan sebelum disetujui termasuk kawasan yang mereka kelola. Jadi angka 150 ribu muncul dari kesepakatan dengan pengelola itu,”kata Azhar.

Diluar setoran kepada Panpel FPJ ungkap Azhar masih terdapat pungutan untuk operasional penertiban pedagang dan pasar.

“ Jadi selain setoran 100 juta untuk Panpel FPJ juga ada dana untuk operasional tim penertiban pasar dan pedagang yang juga diambil dari dana lapak pedagang,”tutupnya.

Sementara itu berdasarkan penelusuran media jumlah setoran 100 juta masih minim dibandingkan dilapangan. Jika 100 juta dibagi dengan 150 ribu berarti luasan lapak yang wajib setor baru sebesar 666 meter. Padahal dilapangan jumlahnya bisa mencapai 1500 meter lebih karena lapak berada disisi kanan dan kiri jalan yang menjadi lokasi lapak seperti jalan Limuno Barat, Limuno Timur, Limuno Selatan, Limuno Utara, Sudirman, Gunung Kesiangan, Imam Bonjol dan Petapahan termasuk di eks Ruko pasar atas yang terbengkalai.

Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto mengaku untuk kasus sewa lapak pedagang belum ada masuk ke Polres. Kalau ada tentu akan ditindaklanjuti.

“ Kalo tentang parkir ada, tapi kalau lapak tidak ada,”pungkas Kapolres. ( isa )

 

Berita Lainnya

Index