Warga dan Polisi Tangkap Pelaku Illegal Logging Dikawasan Rimbang Baling

Warga dan Polisi Tangkap Pelaku Illegal Logging Dikawasan Rimbang Baling
Pelaku saat ditangkap di TKP

TELUK KUANTAN - Tiga pelalu illegal logging atau pembalakan liar yang menjarah kawasan hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling di kecamatan Singingi Hilir berhasil dibekuk Polisi.

Penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Singingi hilir AKP Bambang Hariyanto dan personilnya, Minggu ( 26/8/2018)  sekira pukul 13.30 Wib.

Tidak hanya Polisi, penangkapan juga didukung dan diikuti oleh masyarakat desa Koto Baru.

" ketiga pelaku illegal logging iu masing-masing  SKM dan HRD dari Desa Kuntu Darussalam. Satu lagi SD dari desa Padang Sawah,"ujar Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Lumban G Toruan.

Penangkapan katanya berkat patroli personil Polsek Singingi Hilir ersama masyarakat pada jam 08.30 Wib.

" Saat itu terdengar suara raungan  mesin chainsaw, lalu personil Polsek bersama masyarakat langsung mencari titik bunyi Chainsaw tersebut,"katanya.

Selanjutnya sekitar pukul 13.30 Wib mereka menemukan tiga orang pelaku ditempat yang berbeda sedang mengolah kayu bulat untuk dijadikan papan dengan menggunakan mesin Chainsaw.

 Lalu Kapolsek memerintahkan personil untuk melakukan penangkapan terhadap ke-tiga orang pelaku tersebut.

Barang Bukti yang diamankan kayu berbentuk papan dan broti setengah kubik. Tiga unit Chainsaw, satu jirigen minyak bensin, satu hidrogen oli.

" Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Singingi Hilir,"kata Lumban. ( rls )

Berita Lainnya

Index