Main Judi Song dan Ceki, Seorang Mahasiswa dan Petani Ditangkap Polisi 

Main Judi Song dan Ceki, Seorang Mahasiswa dan Petani Ditangkap Polisi 
barang bukti yang disita dari delapan tersangka

TELUK KUANTAN - Delapan orang pemuda di Pangean terpaksa berurusan dengan Polisi dan mendekam dalam jeruji besi. Hari Kamis (19/7/2018) sekira Pukul 22.00 Wib mereka k kedapatan main judi song dan ceki. Satu orang diantaranya berstatus mahasiswa dan petani.

" Ada delapan orang yang ditangkap jajaran Polsek Pangean karena tindak pidana perjudian, satu orang sedang kuliah ( mahasiswa ),"ujar Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Lumban G Toruan, Jumat ( 20/7/2018).

Kedelapan orang yang ditangkap tersebut yakni AT ( 33) wiraswata,  Hi ( 18 ) petani,   NI (24) seorang mahasiswa, Mm (26) wiraswasta, Il (23) wiraswasta, Nn (33) wiraswasta,  Ri ( 33 ) wiraswata dan Ai (26 ) swasta.

Dari tangan para pelaku judi ini kata Lumban, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 265.000,-, Uang Sebesar Rp. 60.000,-.  2 Kotak Kartu Remi bergambar kotak- kotak dan 1 kotak kartu remi bergambar ikan mas.

JPenangkapan mereka kata Lukman berawal saat  unit Reskrim Polsek Pangean pada puk 21.00 Wib mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan permainan judi di desa Sako Kecamatan Pangean.

Atas informasi ini, Kapolsek Pangean memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 22.00 Wib tim menemukan para pelaku sedang berman judi Song dan Ceki di kediaman AT. 

" Saat digrebek para pelaku bermain judi dalam dua kelompok masing-masing judi Song dan judi Ceki,"ujarnya.

Usai mengamankan para pelaku katanya, mereka kemudian digiring ke Mapolsek Pangean untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

  " Para tersangka diancam Pasal 303 ayat (1) ke 1,2 KUH. Pidana,"ujarnya menutup ( rls )

Berita Lainnya

Index