Pasca Vonis, Mantan Sekda dan Mantan Bendahara Kantor Bupati Kuansing Ditahan Dilapas Pekanbaru

Pasca Vonis, Mantan Sekda dan Mantan Bendahara Kantor Bupati Kuansing Ditahan Dilapas Pekanbaru
Kasie Pidsus Kejari Kuansing, Yendri Aidil Fiftha

TELUK KUANTAN - Pasca divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus dana kegiatan pelatihan pendidikan PNS yang terdapat di Setda Kuansing,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) telah mengeksekusi atau menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Muharman dan mantan bendahara kantor Bupati, Doni Irawan di Lapas Kelas II A Gobah Pekanbaru.

Menurut Kajari Kuansing, Hari Wibowo, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Yendri Aidil Fiftha, SH, keduanya ditahan secara terpisah. Doni Irawan mulai tanggal 12 Juli 2018, sementara Muharman hari Senin (16/7/2018).

Menurutnya, sebelum ini keduanya telah dipangil secara bersamaan pada tanggal 12 Juli, namun kala itu Muharman berhalangan hadir karena sakit. 

" Baru hari ini dia (Muharman-red) memenuhi panggilan untuk melaksanakan keputusan pengadilan,"ujar Yendri.

Dijelaskan Yendri, berdasarkan vonis majelis hakim Tipikor, Muharman dihukum satu tahun tiga bulan, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 05/PID.SUS-TPK/2018/PN.Pbr tertanggal 11 Juni 2018.

Sedangkan Doni Irawan, divonis1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 06/PID.SUS-TPK/2018/PN.Pbr tertanggal 11 Juni 2018. 

Sebelumnya keduanya dituntut selama 1 tahun 10 bulan oleh jaksa penuntut umum.

" Atas vonis hakim ini pada tanggal 19 Juni 2018 lalu, keduanya menyatakan menerima putusan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Sedangkan pihak Kejari Kuansing baru menerima petikan tersebut pada 5 Juli 2018. Karena itu, Kita baru mengeksekusi sekarang," terang Yendri.

Dijelaskannya lagi, keduanya dinyatakan bersalah pada pengelolaan dana kegiatan pendidikan dan pelatihan formal peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pada Setda Kuansing tahun dengan pagu anggaran 2015 sebesar Rp2,24 Miliar. Sementara kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp1,25 miliar.

" Mereka dibawa dan ditahan di Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru melalui jalur darat dan diantar oleh tim Kejari Kuansing," kata Yendri. ( rls )

Berita Lainnya

Index