Ternyata Seminggu Pra OTT, Wabup Ingatkan Petugas Balai Keur Jangan Lakukan Pungli

Ternyata Seminggu Pra OTT, Wabup Ingatkan Petugas Balai Keur Jangan Lakukan Pungli
foto dari Polres Kuansing

TELUK KUANTAN - Cerita menarik bergulir pasca Tim Saber Pungli Polres Kuansing, Riau melalukan OTT terhadap  dua oknum PNS Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kuansing yang diduga melakukan pungutan liar pada pelaksanaan uji Kir kendaraan.

Ternyata seminggu sebelum kedua oknum tesebut  masing-masing AL dan S berurusan dengan Polisi, Wabup Halim dan Kabag Ortal sempat melakukan Sidak ke balai pengujian kenderaan bermotor yang terletak di desa Jake ini.

Sidak bagian dari upaya Pemkab melihat langsung pelayanan birokrasi pada masyarakat baik dari proses dan transparansi. Tidak hanya ketempat ini, Sidak juga dilakukan ke fasilitas umum lain seperti RSUD dan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan OPD lain.

Menurut Wabup Halim, Selasa ( 8/5/2018), saat dirinya Sidak ketempat ini, sama halnya dengan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan RSUD meminta, meminta agar urusan pelayanan pada masyarakat dipermudah, dipercepat dan tidak ada Pungli.

" Selain itu saat Sidak Saya juga tanya ada calo disini. Dijawab mereka disini banyak calo,"ujar Wabup Halim.

  " Ya kalau ada kejadian ini biarlah hukum yang memprosesnya,"tambah Wabup Halim.

Sebelumnya, Senin ( 7/5/2018), Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto kepada wartawan, mengaku jajarannya sudah mengamankan AL dan S yang diduga melakukan Pungli dikantor pelaksana pengujian kenderaan bermotor.

" Mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a JO pasal 12 A ayat (2) UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP,"ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, peristiwa ini terjadi pada Senin ( 30/4/2018) lalu sekira pukil 15.30 Wib. Mereka diduga melakukan pungutan uang terhadap pemilik kendaraan yang melakukan pengujian kendaraan terhadap empat dari sembilan pemilik kenderaan bermotor yang numpang uji kenderaan dengan jumlah pungutan sebesar satu juta empat ratus ribu rupiah.

" Ini diluar ketentuan yang sudah ditetapkan dengan adanya kegiatan tersebut merupakan gratifikasi dengan cara melakukan pungutan uang kepada pemilik kenderaan yang melakukan pengujian kenderaan,"jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, barang bukti yang disita antara uang satu juta empat ratus ribu rupiah dan  enam buah buku uji kenderaan bermotor. enam surat numpang uji kenderaan. Sembilan lembar kwitansi pembayaran dan satu buah buku register uji masuk Keluar.

" Sementara itu tersangka tidak ditahan karena mereka PNS,"tutupnya. ( isa/rls )

Berita Lainnya

Index