Simpan Sabu Dalam BH, Wanita 60 Tahun di Singingi Meringkuk Disel Polisi

Simpan Sabu Dalam BH, Wanita 60 Tahun di Singingi Meringkuk Disel Polisi
pelaku dan barang bukti. ( rls polres )

 

TELUK KUANTAN-  Senin ( 2/4/2018) sekitar pukul 18. 00 Wib, satuan reserse narkoba (Satres Narkoba ) Polres Kuansing  menangkap empat pelaku pengedar sabu-sabu yang beraksi di desa Logas kecamatan Singingi.

Dua dari pelaku yang berhasil dibekuk tersebut merupakan wanita masing-masing YA dan SR, bahkan SR sendiri ternyata wanita berusia 60. Saat digeledah, Polisi berhasil menemukan sabu  pada SR yang disimpan didalam BH yang dipakainya. Sementara rekannya dua orang laki-laki masing-masing BGS( 33 ) dan SN ( 26).

“  Ya dari tersangka SR ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam BH,”ujar Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto, Selasa ( 3/4/2018) malam. Sebelum keempat pelaku diamankan, anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sedang terjadi peredaran gelap Narkoba di desa Logas.

“Anggota Satresnarkoba melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resarkoba, AKP Adi Pranyoto dan selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan,”ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, sesampai dilokasi yang diinformasikan sekira pukul 18.00 Wib anggota langsung melakukan penangkapan terhadap empat orang diduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang sedang berada dipinggir sungai tempat Pondok Dompeng miliki mereka. Saat itu para pelaku hendak pulang kerumah.

“ Adapun barang bukti yang didapat  23 paket kecil plastik bening yang diduga berisikan Sabu dengan berat sekitar 5,8 gram. 1 unit handphone merk Nokia warna hitam. 1 unit handphone merk Nokia warna putih. 1 unit sepeda motor merk Honda warna hitam tanpa Nopol.1  unit sepeda motor merk Suzuki tanpa Nopol dan 1 buah kaca pirek,”kata Kapolres.

“ Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kapolres mengakhiri. ( rls )

Berita Lainnya

Index