Kasus Ujaran Kebencian Pada Mantan Wabup dan KDRT Camat Hulu Kuantan Dihentikan

 Kasus Ujaran Kebencian Pada Mantan Wabup dan KDRT Camat Hulu Kuantan Dihentikan
Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto di PWI Kuansing. ( rls )

TELUK KUANTAN - Kasus ujaran kebencian yang dilaporkan mantan Wabup Kuansing, H Zulkifli terhadap sejumlah pengguna media sosial facebook dan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga  ( KDRT ) oleh Camat Hulu Kuantan, Hamiyudin ternyata sudah dihentikan.

" Sudah dihentikan,"ujar Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto disekretariat PWI Kuansing, Kamis ( 15/3/2018).

Mengapa dihentikan katanya, karena masing-masing pihak yang berpekara sudah melalukan perdamaian.

" Sudah ada perdamaian baik dalam kasus ujaran  kebencian yang dilaporkan pak Zulkifli maupun kasus dugaan KDRT yang dilakukan Camat Hulu Kuantan,"ujarnya.

Karena kasus ini tergolong dalam kasus delik aduan menurutnya ketika pihak berperkara sudah berdamai tentu otomatis dihentikan. Mengenai perdamaian yang telah terjadi tentu atas itikad baik dan pertimbangan  pihak-pihak yang berperkara dan juga hak yang berperkara.

" Kalau Polisi dalam kasus delik aduan jika sudah dicabut dan ada perdamaian tentu tidak dilanjutkan. Kalau tidak tentu dilanjutkan terus,"ujarnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index