Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto, Kamis ( 1/2/2018 ), tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ( balita) ini terjadi di desa Pauh Angit kecamatan Pangean, Kuansing, Riau.
Menurutnya, hari Rabu ( 31/1/2017) sekira pukul 20.00, ibu korban datang ke Polsek Pangean melaporkan kejadian nahas yang dialami anaknya.
Menurut Kapolres, dari keterangan ibu korban di kepolisian, pada hari Rabu sekira pukul 14.30 Wib sewaktu korban bermain di rumah pelaku, ibu korban datang memanggil dan menanyakan anaknya kepada orang tua pelaku. Pelaku tinggal bersama orang tuanya.
" Saat itu ibu pelaku langsung memanggil pelaku dan korban yang berada di dalam kamarnya. Kemudian korban keluar dari rumah dan mengatakan "ada aak di celana Dinda" dan ibu korban melihat ada bercak sperma didalam celana dan punggung anaknya,"ujarnya.
" Tidak hanya itu ibu korban kemudian buka celana anaknya dan melihat ada bekas sperma di bagian pantatnya,"lanjut Kapolres.
Kemudian kata kapolres ibu korban membawa anaknya pulang dan memberitahukannya kepada suaminya. Lantas ayah korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan tentang apa yang dilakukan pelaku terhadap anaknya.
" kau apakan anak saya,"ujar Kapolres menirukan perkataan ayah korban kepada pelaku sebagaimana dilaporkan ibu korban ke Polisi.
Lanjut Kapolres saat itu pelaku langsung meminta maaf karena telah berlaku khilaf karena baru saja menonton video porno bersama korban.
" Pelaku saat itu juga mengakui telah mencabuli dan meminta maaf kepada orang tua korban, namun orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Pangean untuk pengusutan,"pungkas Kapolres. ( rls ).