Program JMS, Kajari Kuansing Irup di Ponpes KH.Ahmad Dahlan

 Program JMS, Kajari Kuansing Irup di Ponpes KH.Ahmad Dahlan
JMS di Ponpes KH Ahmad Dahlan


TELUK KUANTAN - Kepala Kejaksaan negeri Kabupaten Kuantan Singingi, Jufri, SH, MH menjadi inspektur upacara di Pondok pesantren KH.Ahmad Dahlan Teluk Kuantan, Senin (15/1/2018) pagi.

Kedatangan Kajari bersama jajarannya yaitu Kasi Intelijen, Ravendra, SH, Kasi Pidana umum, Wahyu Hidayat, SH, Kasi Perdata dan tata usaha negara, Effendi Zarkasyi, SH,MH dan Kasubag pembinaan, Andriyanto, SH serta sejumlah jaksa fungsional lainnya ke pondok pesantren tersebut dalam rangka melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang telah dilaksakanan secara rutin sejak beberapa tahun terakhir ini.

Dalam pidatonya pada kesempatan tersebut, Kajari mengatakan bahwa program pembangunan nasional yang selama ini dilaksanakan telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang. Seiring kemajuan tersebut, masih ada persoalan yang belum bisa terpecahkan, termasuk karakter bangsa yang mengalami pergeseran.

"Hal itu tercermin dari kesenjangan sosial, ekonomi dan politik serta implikasi teknologi semakin besar. Tidak hanya itu, kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai pelosok negeri, pergaulan bebas serta penyalahgunaan narkoba," papar Jufri.

Dikatakan Jufri, peningkatan sumber daya manusia menjadi salah satu agenda pemerintah dan sudah masuk prioritas pembangunan yang tertuang dalam nawacita.

"Nawacita ke-8 itu revolusi karakter yang mendesak untuk dilaksanakan, mengingat generasi muda kita akan menghadapi tantangan lebih besar di masa mendatang," papar Jufri.

Karena itu, Kejari Kuansing sebagai lembaga penegak hukum merasa terpanggil untuk berpartisipasi dalam proses pendidikan. Tidak hanya itu, Kejari juga mempunyai peran yang strategis dalam mewujudkan nawacita ke-8.

"Wujud nyata tanggungjawab Kejari terhadap masa depan bangsa melalui kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS)," ujar Jufri.

Sasaran dari program JMS ini, lanjut Jufri, adalah generasi muda usia sekolah mulai dari tingkat dasar hingga tingkat tinggi. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum, sehingga generasi muda memiliki pemahaman, mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban serta bertanggungjawab sebagai warga negara.( utr/rls)

 
 

Berita Lainnya

Index