Permudah Masyarakat Urus IMB, Bupati Terbitkan Perbup

Permudah Masyarakat Urus IMB, Bupati Terbitkan Perbup
Alfion Hendra

 

TELUK KUANTAN- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) terus melakukan inovasi untuk guna memudahkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, kali ini untuk izin mendirikan bangunan ( IMB ).

Desember 2017 lalu Bupati Kuansing, H Mursini, M.Si menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Terbitnya Perbub ini amanat dari Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung yang dengan berjalannya waktu sehingga memerlukan perubahan terhadap Perbub 25 tahun 2012 tentang Penyelnggaraan IMB.

Menurut Ketua Pokja Penyusunan Perbub  H. Mujasdi, ST melalui Sekretaris Pokja, Alfion Hendra, ST,M.Si penyelenggaraan bangunan gedung diatur Undang-undang ( UU )  28 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan PP 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28 Tahun 2012 yang bersifat pokok dan normatif, serta Peraturan Menteri dibidang Penataan Bangunan yang telah ditetapkan sejak tahun 2006 dan perubahan Permen PUPR Nomor : 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Permen PUPR 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Permen PUPR Nomor : 05/PRT/M/2016.

 

“ Kadangkala pemikiran yang terbangun di masyarakat, apabila Kita membicarakan bangunan gedung, orientasinya adalah IMB berikut retribusi yang harus dibayar atau dipungut,”ujar Kabid Cipta Karya Dinas PUPR ini.

 

Pemikiran seperti ini lanjutnya perlu diluruskan, sebab sebagaimana diatur dalam UU 28 Tahun 2002 Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, tujuannya antara lain mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya. Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Diakui Alpion Hendra, Perbub ini diterbikan untuk menyederhanakan perizinan penyelenggaraan bangunan gedung satu pintu oleh perangkat daerah penyelenggaraan bangunan gedung kepada masyarakat, dan kedepannya dapat diselenggarakan secara online berbasis internet.

 

Perangkat daerah tersebut urainya terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan instansi teknis terkait.

 

“ Dalam menyelenggarakan layanan urusan bangunan gedung, kewenangan perangkat daerah dimaksud meliputi penerbitan IMB, penerbitan dan perpanjangan SLF serta pengkajian teknis bangunan rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret; dan pengesahan RTB,”katanya.

 

Dalam Perbup ini ujarnya,  pengurusan IMB pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) meliputi pelayanan penerbitan IMB. Memberikan pelayanan penerbitan SLF untuk rumah tinggal satu lantai. Memberikan rekomendasi kepada Bupati Kuantan Singingi dalam rangka pendelegasian kewenangan penerbitan IMB kepada kecamatan. Melaksanakan pengawasan umum terhadap pelayanan penerbitan IMB oleh kecamatan jika diperlukan.

Untuk  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki tugas memberikan penilaian dokumen rencana teknis pada proses permohonan IMB sebagai anggota tim teknis yang ditetapkan DPMPTSPTK. Menyelenggarakan layanan penerbitan dan perpanjangan SLF selain untuk rumah tinggal satu lantai. Melaksanakan pengkajian teknis dalam rangka penerbitan SLF selain untuk rumah tinggal satu lantai. Menyelenggarakan layanan pengesahan RTB. Memberikan rekomendasi kepada Bupati dalam rangka pendelegasian kewenangan penerbitan IMB kepada kecamatan dan melaksanakan pengawasan teknis terhadap pelayanan penerbitan IMB oleh kecamatan.

 

Sedangkan instansi teknis terkait lanjutnya merupakan perangkat daerah yang bertugas mendukung proses penyelenggaraan bangunan gedung, antara lain Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Bidang Perumahan dan Permukiman. Bidang Pertanahan. Bidang Lingkungan Hidup. Bidang Perhubungan. Bidang Kebakaran. Bidang Komunikasi dan Informatika. Bidang Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Menurutnyanya, tujuan dilakukanya perubahan Perbub masing-masing memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung dan masyarakat. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau.

Mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat dan  mewujudkan tertib administrasi dan teknis pelayanan perizinan bangunan gedung satu pintu yang terintegrasi antar perangkat daerah, penyedia jasa konstruksi, pemohon atau pemilik bangunan, dan masyarakat, guna tercapainya sistem informasi bangunan gedung yang dapat diakses secara luas guna memperoleh pelayanan publik dibidang penyelenggaraan bangunan gedung.

 

Dijelaskannya implementasi Perbub 67 tahun 2017 dengan Perda 20 tahun 2012 tentang restribusi IMB yang terkait dengan besaran tarif restribusi IMB masih mengacu pada Perda 20 tahun 2012 tentang restribusi IMB.

Saat ini menurutnya Dinas PUPR telah menyampaikan surat ke bagian Hukum Setda untuk dapat dilakukan peninjauan terhadap besaran tarif tersebut, agar dapat dilakukan penyesuaian tarif sesuai dengan kondisi perekonomian di Kabupaten Kuantan Singingi saat ini. Sehingga masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap IMB dalam melaksanakan pembangunan.

“ Untuk Pemantapan pemahaman Implementasi Perbub 67 tahun 2017 perlu dilakukan sosialisasi oleh DPMPTSPTK kepada penyelenggara bangunan gedung dan masyarakat Kuantan Singingi,”pungkasnya. ( rls )

Berita Lainnya

Index