UMK Kuansing Naik, Perusahaan Diminta Mentaati Untuk Sejahterakan Pekerja

UMK Kuansing Naik, Perusahaan Diminta Mentaati Untuk Sejahterakan Pekerja
Asnul

TELUK KUANTAN - Upah minimum kabupaten ( UMK ) kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) tahun 2018 yang akan datang naik dibandingkan tahun 2017. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Tenaga Kerja Kuansing meminta seluruh perusahaan baik besar dan kecil didaerah ini mentaati UMK yang akan ditetapkan tersebut.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Tenaga Kerja Kuansing, Asnul kepada wartawan dikantornya, Selasa ( 13/11/2017 ), UMK tahun 2018 diusulkan sebesar Rp.2.597.989,90 sementara tahun 2017 sebesarRp.2.389.835.25.

" Naik sekitar Rp 200 ribu,"ujar Asnul.

UMK 2018 yang diusulkan ujar Asnul merupakan rembukan dari Apindo ( Asosiasi Pengusaha Indonesia ) dan serikat pekerja seluruh Indonesia ( SPSI ) dan intansi terkait yang tergabung dalam dewan pengupahan Kuansing.

Menurut Asnul UMK ini sedang dikirim ke Pemprov Riau dan nantinya Gubernur Riau akan membuat SK dan selanjutnya akan dibuat SK oleh Bupati Kuansing.

Kata Asnul, UMK Kuansing memang cukup tinggi karena sejak lama sudah demikian, hal ini tergantung biaya hidup yang juga cukup tinggi disamping faktor lain seperti indeks kelayakan hidup dan inflasi nasional.

" Setelah UMK ditetapkan seluruh perusahaan harus melaksanakannya, bagi yang keberatan dapat menyampaikan surat kepada Bupati dan akan diteliti apakah keberatan memenuhi syarat. Kita minta dilaksanakan agar kesejahteraan buruh dan pekerja di Kuansing meningkat secara terus menerus, kalau gaji pekerja naik maka daya beli juga tinggi dan menggerakkan sektor perdagangan dan jasa,”ujarnya.

Selama ini kata Asnul, tidak pernah ada keberatan dari perusahaan dan pengusaha terkait UMK. ( isa)

Berita Lainnya

Index