Polres Kuansing Amankan Ribuan Keping Papan Hasil Illegal Logging

Polres Kuansing Amankan Ribuan Keping Papan Hasil Illegal Logging
Kayu hasil tangkapan.( rlspolres)

TELUK KUANTAN – Satuan Reskrim Polres Kuansing, Senin ( 13/11/2017 ) berhasil mengamakan seribuan kayu keping hasil illegal logging ( Ilog ) . Kerja keras ini diharap mampu menekan aksi Illog yang menyasar kawasan HPT, hutan lindung dan hutan suaka margasatwa di daerah ini.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto melalui Kasubag Humas,AKP Lumban G Toruan, Selasa ( 14/11/2017 ) malam dalam release kepada wartawan membeberkan, pada hari Senin mereka mendapat informasi adanya dugaan tempat pengolahan kayu ilegal.

 “ Sekira pukul 19.,00 WIB dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing berserta tim berangkat ke desa Pulau Padang kecamatan Singingi dan mendapati beberapa orang pekerja sedang melakukan pengolahan kayu di tempat pengolahan kayu ( sawmill ) disana,”ujar Lumban.

Setelah dilakukan pemeriksaan ungkapnya ditemukan kayu bulat sekitar 15 tual. “ Untuk jenis dan ukuran masih menunggu keterangan ahli,”ujar Lumban.

Selain itu katanya, Polisi juga menemukan 200 keping kayu olahan jenis papan dan 1000 keping kayu olahan jenis beroti.

Polisi lanjutanya juga mendapati  satu unit truck colt diesel, dua buah mall dan dua buah gergaji meja Sawmil. Selain itu juga diamankan AH ( 59 )   yang bertugas mengukur kayu dan mencatat kayu balok masuk dan kayu olahan yang keluar atau dibeli.
Setelah penggeberekan ini katanya,  personil masih di TKP melakukan pengamanan dan  mengevakuasi barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pekerja.
“ Polres telah melakukan gelar perkara awal, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pemeriksaan tersangka dan dan akan mengundang saksi ahli.
Mereka yang tertangkap katanya, akan dikenai Pasal 83 ayat (1) huruf b sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h atau Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf l UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55, 56. ( isa/ rlspolres )

Berita Lainnya

Index