TELUK KUANTAN - Wajar sangat seluruh daerah di Indonesia saat ini mengembangkan sektor kepariwisataan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD ) dan menggerakkan perekonomian mayarakat. Karena begitu banyak peluang PAD yang muncul dari kemajuan sektor parwisata.
Dalam Peraturan Daerah kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Usaha Keparwisataan terdapat 46 izin usaha yang dapat menjadi sumber PAD jika sektor parwisata berkembang maju.
Dalam Perda ini mengatur izin jenis usaha kepariwisataan dan kebudayaan . Untuk jenis usaha kepariwisataan terdiri dari jenis usaha parwisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan pengusahaan atraksi dan aneka parwisata
Untuk izin jenis usaha kepariwisataan terdiri dari jenis usaha pariwisata yang meliputi jasa biro perjalanan wisata. Jasa agen perjalaaan wisata. Jasa Pramuwisata ( Guide ) dan pemandu wisata. Jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran. Jasa konsultan pariwisata. Jasa informasi pariwisata dan jasa Impresariat.
Kemudian untuk izin pengusahaan objek dan daya tarik wisata terdiri dari izin alam, budaya. Kmeudian minat khusus yang mencakup arung jeram, agro, berburu, dayung, ekologi, lintas hutan.
Untuk izin usaha sarana prasarana wisata terdiri penyediaan akomodasi yang mencakup izin hotel bintang, hotel melati, pondok wisata, perkemahan, cottage, pondokan dan lain-lain. Penyediaan makan dan minuman mencakup izin restoran, rumah makan, coffe shop, catering, jasa boga dan lain-lain. Penyedian angkutan wisata. Penyediaan sarana wisata tirta dan kawasan pariwisata
Selanjutnya untuk izin pengusahaan atraksi dan aneka wisata, selain atraksi alam, budaya dan minat dikelompok menjadi izin usaha rekreasi dan hiburan umum. Izinnya terdiri dari pendirian gelanggang renang. Water boom. Water adventure. Pemandian alam. Padang golf. Kolam pancing. Gelanggang bermain dan ketangkasan. Gelanggang bowling. Rumah biliard. Gedung pertnjukkan. Lapangan tenis. Lapangan olahraga. Fitnes centre. Bioskop. Karaoke. Salon kecantikan dan pengusahaan sarana lainnya
Jenis usaha kebudayaan terdiri dari jasa seni, sarana budaya dan penyedian sarana budaya. Untuk izin jasa seni terdiri dari pemanfataan lingkungan seni dan penyelenggaraan kursus seni. Mengadakan pentas seni bagi masyarakat. Menyelenggarakan pekan seni. Jasa impresariat kesenian.
Untuk izin sarana budaya terdiri dari pendirian sanggar seni. Pembuatan home industri alat kesenian. Pembuatan gedung kesenian. Untuk izin Penyedian sarana budaya terdiri dari Pengelolaan peninggalan sejarah. Pengelolaan dan pengembangan museum. Pengelolaan pusat atau sarana budaya dan industri kerajinan. Pengelolaan monumen. Penyebaran informasi sejarah dan budaya dalam bentuk media informasi. Penyelenggaran lomba atau sayembara penulisan sejarah dan cerita rakyat. Penetlian ilmiah bidang seni budaya, sejarah dan kepurbakalaan
Anggota Komisi B DPRD Kuansing, Jefri Antoni, ST, Senin ( 13/11/2017) kepada wartawan mengaku potensi pariwisata Kuansing luar biasa, namun belum terkelola dengan baik. Pekan lalu mereka mengunjungi provinsi Bali.
“ Bali luar biasa pengelolaan pariwisatanya, mereka mampu membuat konsep wisatawan ingin terus datang dan tinggal disana, setiap ada objek wisata baru mereka benahi sarana dan prasarana wisatanya lalu diopromosikan,”ujarnya.
Kuansing sebutnya memiliki potensi pariwisata yang besar. Hanya saja perlu ditangani orang yang berjiwa enterprenuer dan bekerjama dengan kalangan profesional pariwisata agar pariwisata Kuansing berkembang terarah dan maju dan memberi dampak positif bagi daerah dan masyarakat.
“ Dewan sangat mendukung perkembangan pariwisata, jika Pemkab telah punya konsep paparkan baik didewan maupun stake holder. Bersama-sama Kita memberi masukan demi kemajuan sektor pariwisata. Sebab parwisata sektor andalan PAD Kuansing dimasa datang,”pungkanya. ( isa )