Pengangguran Tinggi, Perusahaan Diminta Lapor Lowongan Kerja

Pengangguran Tinggi, Perusahaan Diminta Lapor Lowongan Kerja
ilustrasi lowongan kerja. ( isa )

TELUK KUANTAN - Setiap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan diwajibkan melaporkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kuansing untuk mengetahui jumlah tenaga kerja ( Naker ) dan lowongan yang tersedia di setiap perusahaan.

Sebab sejauh ini masih banyak perusahaan besar di daerah ini yang belum mematuhi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan pekerjaan. Sementara jumlah pencari kerja ( pencaker ) di Kuansing dinilai cukup tinggi dan tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan. Besarnya pencaker dapat dilihat data Disosnaker dalam dua tahun terakhir yang tercatat sebanyak 7.253 orang lebih, dengan tingkat disiplin ilmu yang berbeda mulai dari SD sampai perguruan tinggi.

Sementara kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan masih dinilai kurang dan upaya yang dilakukan Disosnaker Kuansing untuk membuka dan memberi kesempatan kerja terhadap warga kuansing masih dinilai sedikit dan bahkan pelatihan-pelatihan juga masih dinilai kurang.

Ditemui Selasa (12/2) , Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kuansing , Novriman, ST melalui Kepala Bidang Pelatihan Penempatan dan Penyebarluasan Kesempatan Kerja, Samsius diruangkerjanya membenarkan hal tersebut. Bahkan menyebutkan, membludaknya jumlah pencari kerja tersebut akibat perusahaan yang ada di Kuansing tidak ada yang membuka lowongan pekerjaan, sementara para pencaker setiap tahun terus bertambah karena tamatan sekolah juga bertambah setiap tahunnya.

“ Kami melihat setiap tahun jumlah pencaker bertambah karena tamatan sekolah juga bertambah, sementara perusahaan yang ada di Kuansing tidak ada yang membuka lowongan pekerjaan,” paparnya.

Dijelaskannya, bila dilihat dari tenaga kerja yang ada di Kuansing, maka tenaga kerja lokal sebenarnya tidak kalah bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah. Sebab banyak juga para Naker lokal yang menjadi pimpinan dan memegang peranan penting di perusahaan yang ada di Kuansing tersebut.

Akan tetapi tambahnya, Sesuai isi keppres tersebut, setiap perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja diwajibkan melaporkan ke Disosnaker tempat perusahaan itu beroperasi, dan bagi pencaker juga harus memiliki kartu kuning sebagai bentuk mencari pekerjaan.

“ Perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan, dan pencaker harus memiliki kartu kuning yang diambil di Disosnaker," pungkasnya. ( isa  )





Berita Lainnya

Index