Berkat Kejari Kuansing, Kades dan BPD Dapat Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan Kerja

Berkat Kejari Kuansing, Kades dan BPD Dapat Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan Kerja
Penandangan Mou antara BPJS Naker dan Kades serta BPD. ( rls )

 

TELUK KUANTAN – Seluruh Kepala desa ( Kades ) beserta perangkat dan anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) dapat lega dalam bekerja. Pasalnya mereka akan mendapatkan asuransi jaminan kesehatan dan kecelakaan selama menunaikan tugas dan pengabdian kepada mayarakat.

Hal ini berkat langkah Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kuansing yang menggandeng Badan Pengelola Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi Kades dan anggota BPD se-kabupaten Kuansing. Upaya Kejari ini mengingat Kades dan BPD memiliki beban dan resiko kerja dalam melaksanakan tugasnya memberi pelayanan kepada masyarakat.

Pemberian jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja bagi Kades dan BPD dilakukan Kejari Kuansing dengan mendorong penandatanganan Memorandum of Understanding ( MoU ) atau nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kades dan BPD se-Kabupaten  agar terdaftar di BPJS ketenagakerjaan yang dilaksanakan diaula SMAN Pintar Teluk Kuantan, Rabu (18/10/2017).

Penandatangan MoU disaksikan Plt. Sekda Kuansing H Muharlius, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Effendy Zarkassy, Kasi Pidana Umum Wahyu, Kasi Inteliljen Revendra, serta sejumlah Jaksa Fungsional. Selain itu hadir Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Iksaruddin, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Teluk Kuantan Dinarta Tarigan, sejumlah Kadis, serta Kades dan BPD se-Kuansing.

Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH dalam sambutannya mengaku tugas Kades dan BPD sangat berat dan langsung berhadapan dengan masyarakat. Dalam bekerja, mereka tidak mengenal waktu dan menghadapi resiko yang tinggi. Karena itu Kejari dan BPJS ketenagakerjaan terpanggil untuk memberikan proteksi atau perlindungan bagi Kades dan BPD

Beber Jufri, ada empat program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan dalam MoU ini. Pertama jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Namujn terhadap Kades dan BPD katanya, BPJS menawarkan dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

" Iurannya tidak mahal, kalau beli rokok Rp 20 ribu satu bungkus, iuran BPJS ketenagakerjaan hanya Rp 12,500 setiap bulannya,"katanya.

Setelah mengikuti program ini papar Jufri, apabila para Kades dan BPD mengalami kecelakaan saat jam kerja, maka BPJS ketenagakerjaan akan menanggung terutama jaminan kesehatan.

“ Jadi yang ditanggung BPJS ketenagakerjaan ini tidak ada batasan, itu dijamin semua, dengan Rp 12.500 Kita diberi proteksi yang sangat besar, sehingga kades bisa fokus terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,"ujarnya.

Begitu juga, katanya, dari BPJS ketenagakerjaan, para Kades dan BPD akan mendapatkan jaminan kematian. “ Apabila meninggal secara normal dapat Rp 24 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, apabila meninggal dalam kecelakaan kerja itu Siltapnya 48 bulan dikali satu bulan gaji pokok sebagai jaminan kematian," terang Kajari.

Sementara Plt Sekda Kuansing H Muharlius, memberikan apresiasi terhadap Kejari Kuansing yang sudah memprakasai kegiatan penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kades dan BPD se-Kabupaten Kuansing. Sehingga Kades dan BPSD se-Kuansing bisa mendapatkan perlindungan penuh dalam rangka melaksanakan tugasnya melayani masyarakat.

"Semoga dengan adanya penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh Kepala desa Se-Kabupaten Kuansing para Kades dan BPD dalam menjalankan tugas bisa terlindungi,"harap Muharlius.

Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Iksaruddin, juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejari Kuansing dan Pemkab Kuansing. Semoga program ini bisa berjalan dengan baik di Kuansing dan para kades dan BPD bisa terlindungi dalam menjalankan tugas menjadi pelayan masyarakat.

Usai sambutan, dilakukan penandatanganan MoU secara simbolis antara BPJS ketenagakerjaan dengan Forum Kades dan penyerahan Plakat, serta menyerahkan secara simbolis kartu BPJS ketenagakerjaan bagi desa yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. ( isa )

 

 

Berita Lainnya

Index