Kesbangpol Minta Orang Asing Yang Langgar Izin Dideportasi dari Kuansing

Kesbangpol Minta Orang Asing Yang Langgar Izin Dideportasi dari Kuansing
Kaban Kesbangpol Kuansing, Linskar.

TELUK KUANTAN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) meminta pihak imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu mendeportasi orang asing di daerah ini yang melebihi batas waktu izin tinggal, baik selaku tenaga kerja asing ( TKA ) maupun izin kunjungan.

 

Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Kesbangpol Kuansing, Linskar kepada wartawan, Jumat ( 22/9/2017) . Tahun lalu ungkapnya, jumlah orang asing di Kuansing sebanyak 13 orang. Mereka berstatus sebagai TKA dan izin kunjungan dan sebagian besar bekerja di perusahaan.

" Kita tidak ingin kasus pelecehan TKA teradap warga di perusahaan TBD beberapa waktu lalu terulang, akibat kurangnya pemantauan dan tindakan,"ujarnya.

Menurut Linskar, Badan Kesbangpol Kuansing dalam masalah orang asing sebatas melakukan pemantauan, baik pemantauan ke Imigrasi untuk mendata orang asing yang masuk ke Kuansing maupun meninjau langsung keperusahaan.

Menurutnya jika ditemukan orang asing yang melanggar aturan langsung dideportasi. Sebab kewenangan deportasi ada dimereka terutama Imigrasi. ( isa )

 

Berita Lainnya

Index