Bupati : Masih Rendah Kesadaran Warga Urus Dokumen Kependudukan

Bupati : Masih Rendah Kesadaran Warga Urus Dokumen Kependudukan
Bupati Mursini dan Kapolres AKBP Dasuki saat Rakor. ( rlshmsks)

TELUK KUANTAN – Bupati Kuansing, Mursini mengungkapkan, saat ini didaerah yang dipimpinnya masih dijumpai sejumlah hambatan dalam pelaksanaan perekaman KTP elektronik. Hambatan diantaranya masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk memiliki KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran serta dokumen kependudukan lainnya. Kendala lainnya yaitu terbatasnya sumber daya aparatur yang mengelola administrasi kependudukan serta jaringan komunikasi yang sering terganggu.

Hal tersebut disampaikan Mursini, Selasa ( 12/9/2017 ) dihadapan Rakor dan sinergitas pembangunan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Selasa (12/9/2017). Rakor tersebut diikuti seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau. Rakor ini antara Gubri dan Bupati dan Walikota se-Riau.

Terkait kerusakan perangkat peralatan perekaman KTP di sejumlah kecamatan tersebut, Mursini telah melaporkannya ke Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau untuk segera diperbaiki.

Ungkap Mursini, dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Kuansing, saat ini yang bisa melakukan perekaman KTP hanya tiga kecamatan, yaitu Kuantan Mudik, Logas Tanah Darat, dan Kuantan Tengah, serta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Mursini menambahkan , jumlah penduduk Kuansing berdasarkan data konsolidasi bersih dari Dirjen Dukcapil Kemendagri per 31 Desember 2016 adalah 325.307 jiwa. Terdiri dari 166.770 laki-laki dan 158.537 perempuan. Sedangkan yang wajib memiliki KTP adalah 228.216 jiwa.

“Dari jumlah yang wajib memiliki KTP tersebut, yang sudah melakukan merekam KTP 208.791 jiwa atau baru 91,48 persen dan sisanya 18.385 jiwa atau 8,52 persen belum melakukan merekam KTP elektronik,” ujar Mursini.

Sedangkan menyangkut akta kelahiran, berdasarkan data anak usia 0-18 tahun berdasarkan data konsolidasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Kuansing saat ini berjumlah 110.203 orang, terdiri dari anak laki-laki 56.935 dan 53.203 perempuan. Sementara yang sudah memiliki akte kelahiran berjumlah 64.981 atau 59 persen dan yang belum memiliki akte kelahiran 45.157 orang.

Terhadap anak yang belum memiliki akte kelahiran ini, Bupati Mursini menyebutkan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan jemput bola untuk penerbitan akte kelahiran melalui pelayanan keliling. Hal ini sebagai upaya memenuhi target yang telah ditentukan.

Ikut serta mendamping Bupati Mursini dalam Rakor ini Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIk MH serta Dandim Inhu-Kuansing Letkol Inf Mujibburrahman Hadi SE. ( rlshmsks)

Berita Lainnya

Index