" Kita mendapat informasi mengenai ada batas umur ASN yang sudah lewat, rekomendasi atasan, masalah adanya kelengkapan persyaratan yang melanggar batas waktu yang ditentukan namun diterima juga dan banyak lagi,"ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi kepada wartawan, Rabu ( 16/8/2017).
Hal-hal seperti ini kata Musliadi perlu diklarifikasi langsung kepada Pansel agar tidak menjadi bola liar dan hasil yang ditetapkan tidak melanggar aturan.
" Kalau benar adanya masak sejak awal rekrutmen calon pejabat melanggar aturan main,"ujarnya.
Menurutnya untuk menciptakan pejabat yang berkompeten dan berkualitas harus dimulai dari proses rekrutmen ini. Karena itu menjadi kewajiban semua pihak melakukan pengawasan dan pemantauan agar berjalan sesuai aturan yang ada.
" Ya Pansel harus konsisten. Nanti dalam hearing informasi yang masuk akan Kita klarifikasi,"pungkasnya. ( isa )