Bahas Ranperda Penataan dan Pemerintahan Desa, Dewan Konsultasi ke Kemendagri

Bahas Ranperda Penataan dan Pemerintahan Desa, Dewan Konsultasi ke Kemendagri
Anggota Pansus Ranperda Penataan dan Pemerintahan Desa di Kemendagri. ( ktc )
TELUKKUANTAN - Untuk memperkaya pengetahuan dewan membahas Ranperda Penataan dan Pemerintahan Desa, Pansus Ranperda Penataan dan Pemerintahan Desa DPRD Kuansing melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri, Kamis ( 10/8/2017) kemaren.

Ketua Pansus Ranperda Penataan dan Pemerintahan Desa DPRD Kuansing, Pitri Pitra usai pertemuan di Kemendagri, konsultasi ke Kemendagri untuk mempertanyakan langsung perbedaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan UU sebelumnya.

" Sehingga penyusunan Ranperda di Kuansing mengacu kepada semangat lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2017,"ujar Pitri Pita.

Menurut Pitri Pita, salah satu hal baru yang ada dalam UU tersebut masalah registrasi desa. Registrasi sekarang hingga ke Kementrian Dalam Negeri.  Selanjutnya sebelum benar-benar diakui harus menunggu selama tiga tahun. Selama dalam kurun waktu itu dilakukan evaluasi.

" Kalau selama kurun waktu tersebut tidak memenuhi persyaratan bisa kembali ke desa induk,"paparnya.

Perbedaan selanjutnya ungkap Pitri Pita, masalah domisili warga luar disuatu desa yang dapat diberikan identitas. Kalau dulu harus menetap setahun saat ini jika persyaratan lengkap dapat diberikan.

Disamping Pitri Pita anggota Pansus yang ikut diantaranya Edrizal Is, Rino Elpando, Pangestuti dan Andhi Manzauri serta Hamzah Halim. ( isa)

Berita Lainnya

Index