Soal Dana Bansos dan Hibah, Banyak Ormas yang Keberatan

Soal Dana Bansos dan Hibah, Banyak Ormas yang Keberatan
ilustarsi dana Bansos. ( isa )
TELUK KUANTAN - Penerapan Permendagri  Nomor 32 Tahun 2011 dan perubahannya Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial kepada individu dan organisasi kemasyarakatan banyak menimbulkan keberatan dari Ormas.
" Memang banyak Ormas yang keberatan dan komplain kepada Kita kenapa alokasi dana mereka tidak bisa dialokasikan seperti yang sudah-sudah,"ujar Kabag Kesejahteraan Sosial Setda, Muhammad Refendi Zukman saat ditanya perkembangan soal ini, Senin ( 4/2 ) siang di Kantor Bupati.
Pihaknya tidak bisa berbuat banyak menanggapi keberatan Ormas tersebut, pasalnya kata Muhammad Refendi Zukman terkait oleh aturan yang ada. Salah satunya berbunyi, bahwa alokasi dana Hibah untuk Ormas tidak diperbolehkan secara berturut-turut setiap tahun anggaran.
" Kalau dipaksakan mereka ( Ormas ) juga nanti yang akan bermasalah seperti pengembalian uang kepada Kasda ( kas daerah ), karena itu Kita minta pengertian Ormas karena hal ini sudah aturan baku biar nanti tidak melanggar aturan yang ada,"ujarnya.
Dana Bansos dan Hibah ujarnya kecuali dapat dianggarkan secara terus menerus untuk lembaga yang dibentuk Undang-undang seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah, Panwaslu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah ( KPAD ). " Pokoknya seperti lembaga sejenis baru bisa dilakukan secara terus menerus,"ujarnya.
Untuk itu Muhammad Refendi Zukman, berharap pengertian dari Ormas yang ada mengenai hal ini. Karena aturan baru soal Hibah ini memang tidak memperbolehkan adanya alokasi dana secara terus menerus, jika dilaksanakan bisa disebut melanggar aturan yang ada.

Begitu juga dengan Bansos ujanrya, penerimana juga harus mematuhi aturan yang berlaku seperti memang tergolong orang yang beresiko tinggi terkena masalah sosial dan benar-benar miskin yang dibekali dengan surat keterangan miskin dari pejabat berwenang.( isa  )





Berita Lainnya

Index