DPRD Kecewa Perusahaan di Kuansing Banyak Yang Belum Setor Pajak Air Permukaan

DPRD Kecewa Perusahaan di Kuansing Banyak Yang Belum Setor Pajak Air Permukaan
Ketua Komiso B, Andi Nurbai bersama kepala Bapenda Riau, Irwan. ( ktc )
TELUK KUANTAN - Komisi B DPRD Kuansing mengaku kecewa terhadap perusahaan didaerah ini yang masih enggan menyetor pajak air permukaan. Pasalnya potensi pajak ini sangat besar untuk menunjang pembangunan daerah.

Hal tersebut tertuang usai rombongan Komisi B berjumpa Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Provinsi Riau, Jumat ( 28/7/2017) di Pekanbaru. Kedatangan rombongan Komisi B diterima Kepala Bapenda Riau, Irwan dan sejumlah kepala bidang.

Sementara dari DPRD Kuansing dipimpin Wakil Ketua I, Sardiyono, Ketua Komisi B, Andi Nurbai dan anggota komisi B seperti Naswan, Rino Elpando, Masran Ali, Rosi Atali.

Ketua Komisi B, Andi Nurbai usai pertemuan menyatakan, untuk pajak air permukaan baru diterima 12.5 milyar. Padahal Kuansing bisa menerima 25 milyar.

" Kalau pajak air permukaan sistem bagi hasil dengan provinsi 50 persen. Kalau setahun provinsi menerima 25 milyar berarti Kuansing mendapat 12.5 milyar,"bebernya.

Dalam waktu dekat kata Andi Nurbai, komisi B bakal memanggil Bapenda Kuansing dan instansi terkait membahas hal ini.

Sebab dari paparan Kepala Bapenda Riau, ujarnya, setakat ini baru pabrik pengolahan kelapa sawit ( PKS ) dan pabrik karet yang menyetor pajak air permukaan.

Padahal diluar itu masih ada potensi lain dari perkebunan kelapa sawit yang juga cukup besar.Makanya dewan akan memanggil instansi terkait untuk menggenjot penerimaan pajak air permukaan ini. 

" Potensinya bisa capai 50 milyar. Kalau 50 milyar Kuansing menerima 25 milyar,"ujarnya.

Andi Nurbai juga mengingatkan agar perusahaan peduli dengan daerah dengan cara taat membayar pajak. Karena yang mereka keruk adalah sumber daya alam Kuansing.

" Kalau tidak hengkang saja dari Kuansing,"ujarnya. ( isa )  ( isa )  

Berita Lainnya

Index