April Kontrak Proyek Tak Diteken, Kepala SKPD Akan Dipanggil

April Kontrak Proyek Tak Diteken, Kepala SKPD Akan Dipanggil
Bupati Sukarmis saat rapat bersama pimpinan SKPD di kantin kantor Bupati. ( isa )
TELUK KUANTAN - Bupati H Sukarmis tak menginginkan keterlambatan proyek yang terjadi tahun 2012 terulang lagi tahun ini. Ia mendead line seluruh pimpinan Satker agar bulan April mendatang, proyek-proyek fisik yang ada diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) baik dinas, badan, kantor dan RSUD sudah melakukan penandatangankontrak kerja dengan pemenang tender.
" Jika pada bulan April nantinya masih ada proyek fisik yang belum melakukan kontrak kerja dengan rekanan pemenang, Saya akan panggil dan tanyai pimpinan SKPD yang bersangkutan untuk mencari alasan dan penyebab,"ujar Bupati Kuansing H Sukarmis saat rapat bersama seluruh pimpinn SKPD di Kantin Kantor Bupati Kuansing, Senin ( 4/2 ) siang .
Karena katanya fihaknya berharap pada tahun anggaran 2013 ini APBD Tahun 2014 sudah bisa disyahkan pada bulan November mendatang sesuai aturan yang ada. Agar target tersebut tercapai, maka April seluruh proyek fisik sudah harus melakukan kontrak kerja dengan rekanan yang memenang tender pekerjaan.
" Disamping itu tentu saja semakin cepat proyek selesai semakin cepat pula dinikmati masyarakat,"ujar Sukarmis.
Oleh sebab itu Bupati menginsttruksikan bulan Maret mendatang, seluruh proyek-proyek fisik yang ada dimasing-masing SKPD sudah harus dilakukan pelelangan untuk ditenderkan kepada para rekanan. Dengan memulai tender pada bulan Maret, maka penandatangan kontrak kerja dengan rekanan akan bisa dilakukan pada bulan April mendatang.
" Kalau bulan Maret belum lelang tentu saja kontrak belum bisa diteken. Untuk itu sejak sekarang SKPD harus menggesa pelaksanaan pelelangan agar kontrak bisa ditandatangai bulan April,"ujarnya.
Menurut Bupati pada awal tahun anggaran 2012 yang lalu pihaknya sudah memanggil seluruh pimpinan SKPD agar segera melaksanakan pelelangan dan penandatanganan kontrak pada bulan April. Namun kenyataannya masih ada proyek-proyek yang belum selesai hingga tahun anggaran sepeti proyek perluasan kantor Bupati.
Walaupun dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang merupakan perubahan atas Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa rekanan yang tidak bisa menyelesaikan kontrak hingga masa kerja berakhir masih dapat melanjutkan pekerjaan selama 50 hari, namun hendaknya hal tersebut tidak terjadi. Karena nantinya bisa berurusan dengan hukum. Untuk itu dirinya mewanti-wanti sejak sekarang agar lelang proyek fisik segera dilaksanakan segera sesuai aturan yang ada. ( isa  )




Berita Lainnya

Index