" Satres Narkoba menangkap seorang perempuan yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual dan atau mengedarkan Narkotika jenis daun ganja, Sabtu sekira 16.00 Wib di dusun Luar Parit Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah,"ujar Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang melalui Kasubag Humas, AKP Lumban G Toruan, Minggu ( 9/7/2017).
Menurutnya, barang bukti yang berhasil disita antara lain satu paket besar kantong plastik warna biru yang diduga berisi Narkotika jenis daun ganja kering. Satu paket besar kantong plastik warna Hitam yang diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dan satu paket kecil kertas warna jijau yang diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja Kering.
Sebelum ditangkap kata Lumban, sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis daun ganja kering di Desa Koto. Kemudian Kasat Narkoba Akp Adi Pranyoto.SH dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan Lidik, sekira pukul 16.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah sebuah rumah kontrakan milik tersangka.
" Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tepatnya didapur rumah tersangka ditemukan tiga paket yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering lebih kurang n 200 grm, selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.,"pungkasnya. ( isa/rls )