Hindari Tumpang Tindih, Tupoksi Bagian Humas Protokoler dan Bagian Umum Harus Diperjelas

Hindari Tumpang Tindih, Tupoksi Bagian Humas Protokoler dan Bagian Umum Harus Diperjelas
Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi. ( ktc )
TELUKKUANTAN - Tugas pokok dan fungsi ( Tupoksi ) Bagian Umum dan Bagian Humas Protokoler Sekretariat Daerah ( Setda ) Kuantan Singingi ( Kuansing)  harus diperjelas terutama pengelolaan anggaran yang menjadi kewenangan dua bagian tersebut sehingga tidak over lapping dan berjalan efektif guna mendukung roda organisasi dalam rangka mencapai hasil yang maksimal .

" Saya banyak mendengar dan mendapat informasi belum sinkronnye dua bagian Humas Protokoler dan Bagian Umum, ini harus dituntaskan oleh pimpinan mereka,"ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, Rabu( 7/6/2017).

Menurut Musliadi sebenarnya sudah jelas Tupoksi masing-masing. Bagian Humas dan Protokoler mengurus kegiatan kehumasan dan protokoler serta perjalanan dinas. 

" Maka sesuai Tupoksi kemanapun Bupati, Wabup dan Sekda Wabuo dan Sekda, Staf Ahli dan Asisten melakukan kegiatan mereka wajib didampingi Humas dan Protokoler. Sedangkan kehadiran Asisten dan Kabag sesuai kebutuhan acara. Dulu ketika Humas dan Protokoler  dibawah  Bagian Umum kegiatan Bupati, Wabup dan Sekda Staf Ahli dan Asisten memang didampingi Kabag Umum,"ujarnya.

Sementara sesuai Tupoksi baru, Bagian Umum saat ini ujarnya menangani permasalahan rumah tangga, kepegawaian, umum dan tata usaha.

" Jadi Bagian Umum lebih banyak mengurus masalah internal, tak seperti dulu lagi yang melekat pada kegiatan Bupati, Wabup dan Sekda serta Asisten dan Staf Ahli. Sekarang sudah ada Kabag Humas dan Protokol,"ujarnya.

Begitu juga dengan pengelolaan anggaran juga harus jelas. Dana perjalanan dinas dan kehumasan harus dikelola Bagian Umum dan Protokoler sehingga tugas Kabag Humas dan Protokoler efektif. 

" Masak pengaturan perjalanan dinasnya di Bagian Humas dan Protokoler. Tetapi pengguna anggaran Kabag Umum. Kalau tak jelas seperti ini keduanya merasa berhak ini yang bisa menimbulkan miss komunikasi dan persepsi,"tukas9 Musliadi.

Begitu juga dengan dana kegiatan rumah tangga, kepegawaian dan tata usaha menurutnya harus dikelola  Kabag Umum. Karena itu evaluasiharus terus dilakukan apalagi OPD baru yang tentu banyak kekurangan dalam implementasinya ( isa )

Berita Lainnya

Index