Saber Pungli Kuansing mengingatkan hal tersebut saat sosialisasi pungutan liar dilingkungan pendidikan dan peran komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan Kamis ( 17/5/2017) di Aula SMPN 6 Teluk Kuantan
Sosialisasi ini menghadirkan Plh. Kajari Kuansing Revendra, Waka Polres Kuansing, Kompol Muhammad Idris, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kuansing, Masrul Hakim dan Ketua MKKS Kuansing, Wawuk dan para kepala sekolah tingkat pertama.
Plh Kajari Kuansing, Revendra, menyampaikan pengetahuan mengenai dasar Hukum Satgas Saber pungli yakni Perpres RI Nomor 87 th 2017 tentang Satgas Saber Pungli. Menjelaskan pengertian pungutan liar.
" Kejaksaan Negeri Kuansing siap membantu para kepala sekolah yang ingin berkonsultasi mengenai Pungli bisa secara langsung maupun tersurat,"ujarnya.
Sementara Wakapolres, Kompol M Idris menyampaikan pengertian Pungli dan dasar hukum Satgas Saber Pungli. Selain itu Wakapolres memaparkan dampak dari Pungli sepert timbulnya tinggi. Rusaknya tatanan sosial masyarakat. Menimbulkan masalah sosial dan kesenjangan sosial dan menghambat pembangunan serta menimbulkan ketidak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Kata Wakapolres, setiap Provinsi hingga Kabupaten dan kota telah dibentuk Satgas Saber Pungli. ( utr )