Tim Saber Ingatkan Pihak Sekolah Tidak Pungli Siswa

Tim Saber Ingatkan Pihak Sekolah Tidak Pungli Siswa
Tim Saber Pungli Kuansing. ( hmspolresks)
TELUK KUANTAN - Tim satuan berantas ( Saber ) pungutan liar ( Pungli ) kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) mengingatkan pihak pengelola sekolah agar tidak melakukan Pungli terhadap siswa dan wali murid jika tidak ingin tersandung masalah.

Saber Pungli Kuansing mengingatkan hal tersebut saat sosialisasi  pungutan liar dilingkungan pendidikan dan peran komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan  Kamis ( 17/5/2017) di Aula SMPN 6 Teluk Kuantan

Sosialisasi ini menghadirkan Plh. Kajari Kuansing Revendra,  Waka Polres Kuansing, Kompol Muhammad Idris, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kuansing, Masrul Hakim dan  Ketua MKKS Kuansing, Wawuk dan para kepala sekolah tingkat pertama.

Plh Kajari Kuansing, Revendra, menyampaikan pengetahuan mengenai dasar Hukum Satgas Saber pungli yakni Perpres RI Nomor 87 th 2017 tentang Satgas Saber Pungli. Menjelaskan pengertian pungutan liar.

" Kejaksaan Negeri Kuansing siap membantu para kepala sekolah yang ingin berkonsultasi mengenai Pungli bisa secara langsung maupun tersurat,"ujarnya.

Sementara Wakapolres, Kompol M Idris menyampaikan pengertian Pungli dan dasar hukum Satgas Saber Pungli. Selain itu Wakapolres memaparkan dampak dari Pungli sepert timbulnya tinggi. Rusaknya tatanan sosial masyarakat. Menimbulkan masalah sosial dan kesenjangan sosial dan menghambat pembangunan serta menimbulkan ketidak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

 Kata Wakapolres, setiap Provinsi hingga Kabupaten dan kota telah dibentuk Satgas Saber Pungli. ( utr )

Berita Lainnya

Index