Kurang Bayar Kesra ASN 2016 Tak Dianggarkan, Kesra 2017 Juga Berkurang

Kurang Bayar Kesra ASN 2016 Tak Dianggarkan, Kesra 2017 Juga Berkurang
Ilustrasi
TELUK KUANTAN - DPRD Kuantan Singingi ( Kuansing) , Riau mengaku prihatin atas nasib yang mendera aparatur sipil negara ( ASN ) Kuansing belakangan ini. 

Hal tersebut disampaikan ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, Jumat ( 28/4/2017) lalu. Bayangka ujarnya, tahun 2016 lalu selama tiga bulan para ASN rak menerima dana Kesra dan bagi pejabat juga ditambah lagi dengan dana operiasonal dan tunjangan eselon.

" Tahun 2017 ini Kami tengok dana Kesra untuk ASN juga berkurang. Sudahlah kurang bayar tahun 2016 lalu tidak dianggarkan, ahun ini dana Kesra untuk ASN  juga berkurang,"ujar Musliadi.

Oleh sebab itu kata Musliadi, sebelum  pengesahan APBD 2017 dirinya mendesak Pemkab mengutamakan kewajiban  terhadap ASN.

" Hutang Kesra dan tunjangan eselon 2016 dibayarkan. Sedangkan Kesra 2017 tetap atau meningkat seharusnya. Karena apa karena penghasilam ASN dari honor segala macam sudah berkurang karena alasan  regulasi yang tidak membolehkan disamping banyak yang sudah  berhutang di  bank untuk berbagai keperluan,"ujarnya.

Sementara itu Kabid Anggaran  Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Delis Martoni mengaku dalam RAPBD 2017 tidak dianggarkan dana kurang bayar Kesra dan tunjangan eselon tahun 2016 yang tertunggak selama tiga bulan.

" Dana Kita tidak mencukupi. Akan tetapi kurang  bayar itu akan diusahakan masuk dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Sehingga suatu waktu jika kondisi keuangan daerah membaik dapat dibayarkan. Misalkan ditahun 2018 atau tahun 2019,"ujarnya.

Delis juga mengakui dana Kesra tahun 2017 berkurang. Untuk golongan IV dan III pengurangan sekitar 200 ribu dari tahun 2016 sedangkan untuk golongan II dan IV sebesar 100 ribu dibandingkan tahun 2016. Hal ini disebabkan kewajiban pada pihak ketiga yang belum tuntas akibat defisit penerimaan daerah yang terjadi tahun 2016 lalu.

" Pemkab mengusulkan pengurangan selain akibat kondisi dana yang terbatas juga agar dapat terbayarkan seluruhnya. Nanti Kita patok tinggi terjadi lagi defisit tentu juga tidak terbayarkan,"ujarnya.

Lagi pula sesuai PP 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah ungkap Delis, masalah pengalokasian dan jumlah dana Kesra  sesuai kemampuan keuangan daerah. " Bunyi pasal yang mengatur soal  ini dapat dibayarkan atau dialolasikan. Jadi bukan hal yang wajib,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index