Kejaksaan : Proyek Tak Selesai Masih Diberi Waktu Menuntaskannya

Kejaksaan :  Proyek Tak Selesai Masih Diberi Waktu Menuntaskannya
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, : Maryono, SH, MH. ( isa )
TELUK KUANTAN  – Seluruh pelaksanaan proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi pada tahun anggaran 2012 lalu, dinilai memang masih banyak yang tidak selesai tepat waktu.

Meskipun proyek yang tidak selesai tepat waktu yang ditentukan, akan tetapi kelihatannya masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya, sesuai dengan Perpres No 70 tahun 2012.

Berdasarkan hasil pantauan Kejari Teluk Kuantan dilapangan, memang menemukan adanya beberapa proyek yang tidak selesai tepat waktu pada tahun anggaran 2012 lalu, akan tetapi pihak rekanan masih diberikan waktu untuk menyelesaikannya.

" Kita memang menemukan masih ada beberapa proyek yang tidak selesai tahun anggaran 2012 lalu, akan tetapi masih diberikan waktu untuk menyelesaikannya," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Maryono, SH, MH ketika dihubungi wartawan, Selasa (22/1).

Menurutnya, beberapa proyek yang belum selesai pada Tahun Anggaran 2012, yaitu proyek Rehap Kantor Bupati Kuantan Singingi, dan Pembangunan SMK Benai di Dinas Pendidikan.

" Proyek tersebut memang tidak selesai 100 persen, akan tetapi masih ada beberapa proyek yang tidak selesai." paparnya.

Dijelaskanya, Meskipun ada ditemukan tak selesai 100 persen, akan tetapi masih diberi waktu untuk menyelesaikan kepada pihak rekanan, karena masa waktu pemeliharaan yang telah ditetapkan selama tiga bulan, yang sesuai dengan bunyi kontrak pada waktu sebelum pengerjaan di mulai.

Dikatakannya, sesuai Perpres Nomor 70 Tahun 2012, disebutkan bahwa kegiatan pembangunan yang tidak selesai dalam satu tahun anggaran diberikan perpanjangan waktu selama tiga bulan (50 hari dengan denda 5 persen dari nilai kontraknya).
" Makanya kita tidak bisa memutuskan langsung kalau proyek itu bermasalah, karena masih ada masa pemeliharaan selama tiga bulan,” tuturnya. ( isa  )





Berita Lainnya

Index