Tim Relokasi Pasar Lumpur Minta Pendapat Hukum ke TP4D Kejari Kuansing

Tim Relokasi Pasar Lumpur Minta Pendapat Hukum ke TP4D Kejari Kuansing
Suasana pasar lumpur Teluk Kuantan, Dok Ktc
TELUK KUANTAN- Pasca dikeluarkannya surat peringatan ketiga (SP3) kepada para pedagang pasar lumpur atau pasar terminal untuk segera mengosongkan areal pasar lumpur dan pindah ke pasar rakyat, tim relokasi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang terdiri dari Dinas Perdagangan, industri, koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Satpol PP, PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan intansi terkait lainnya kembali menggelar rapat yang dipimpin oleh Plt Sekda Kuansing, Muharlius, Senin (17/4/2017) pagi.
 
Selain tim relokasi, dalam rapat tersebut juga dihadiri Forum Komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuansing.
 
Salah satu hasil dari rapat tersebut yaitu, tim relokasi akan meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan negeri Kuansing.
 
"Salah satu hasil rapat tadi, tim akan meminta pendapat hukum kepada TP4D Kejari terkait rencana relokasi ini. Pendapat hukum ini nanti akan menjadi salah satu pertimbangan pimpinan dalam hal ini Bupati Kuansing untuk membuat keputusan terkait kebijakan relokasi pedagang ini,"ujar Kasatpol PP Kuansing, Erdiansyah, kepada wartawan usai mengikuti rapat tersebut.
 
Pada prinsipnya kata Erdiansyah, tim relokasi hanya menjalankan dan melaksanakan perintah pimpinan.
 
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Ketua TP4D Kejari Kuansing, Revendra, SH mengatakan bahwa pihaknya menunggu surat permintaan pendapat hukum secara tertulis dari tim pemindahan pedagang pasar lumpur Pemkab Kuansing.
 
"Jadi kita tunggu ada permintaan pendapat hukum atau LO ini secara tertulis dari tim relokasi Pemkab Kuansing, setelah ini akan kita berikan pendapat hukum secara tertulis juga,"sebut Revendra.(Utr)

Berita Lainnya

Index