Selama Tahun 2012, 14 PNS Kuansing Bercerai

Selama Tahun 2012, 14 PNS Kuansing Bercerai
ilustrasi perceraian. ( isa )

TELUK KUANTAN – Inspektorat Kuantan Singingi selama tahun 2012 menangani 17 kasus yang melibatkan PNS. Dari 17 kasus tersebut, 14 kasus merupakan kasus percerarain, sedangkan 3 kasus lainnya merupakan kasus indispliner.

“ Benar, kasus yang paling menonjol dan banyak terjadi di kalangan PNS saat sekarang ini adalah kasus perceraian,” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi, Hernalis, S. Sos melalui Sekretaris Irwan Najib ketika dihubungi wartawan, Selasa (22/1) .

Menurutnya, kasus perceraian yang terjadi bagi kalangan PNS ditangani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999. Bagi PNS yang hendak mengajukan perceraian dan sebelum di bawa ke pengadilan, maka harus mendapatkan surat rekomendasi dari atasan (Bupati) selaku kepala daerah, sebelum melakukan sidang di pengadilan agama.  

“ Jadi bagi seorang PNS sebelum sidang dipengadilan, maka harus mendapatkan surat rekomendasi dari atasan (bupati) selaku kepala daerah terlebih dahulu,”jelasnya.

Artinya bagi seorang PNS tersebut, tidak bisa langsung datang ke pengadilan untuk melakukan sidang perceraian, karena sesuai dengan Undang-Undang No. 53 tahun 1999 tentang disiplin pegawai, sebutnya.

Selain kasus perceraian, juga terjadi kasus  indisipliner terhadap PNS. Dimana dalam kasus indisipliner ini hanya terjadi tiga kasus yang saat ini sedang di tangani Inspektorat.

“ Selain kasus perceraian yang marak di kalangan pns, inspektorat juga menemukan tiga kasus indisipliner di kalanganPNS,” tuturnya.

Oleh karena itu, untuk masa-masa yang akan datang pihaknya berharap kasus-kasus yang terjadi di kalangan PNS agar dapat berkurang, baik pada kasus perceraian maupun kasus indispliner. “ Hal ini demi untuk meningkatkan kinerja, dan memacu pembangunan di segala bidang, pungkasnya. ( isa )

 

Berita Lainnya

Index