Camat Diminta Data PETI

Camat Diminta Data PETI
kegiatan penambangan emas tanpa izin ( PETI )
TELUK KUANTAN - Camat Kuantan Tengah, Drs Akhyan Amorfhis mengakui instansi terkait  ( DESDM ) telah meminta Camat termasuknya dirinya mendata kegiatan penambangan emas tanpa izin ( PETI ) di kecamatan masing-masing.
" Kita memang diminta mendata perkembangan kegiatan PETI setiap saat, namun Kita tentu saja sebatas itu dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi melaksanakan kegiatan yang melanggar hukum itu, kalau tindakan tentu saja ditangan aparat penegak hukum,"ujar Akhyan Amorfhis, Rabu ( 16/1 ) di ruang kerjanya.
Dari data sementara ujarnya, untuk wilayah kecamatan Kuantan Tengah, keberadaan PETI terdapat disejumlah kawasan, namun aktifitasnya tidak terlalu luas. " Di Kari ada , di Beringin ada , di Sawah ada sedikit, di Kopah juga ada,"ujarnya.
Dalam kapasitasnya sebagai Camat menurut Akhyan Amorfhis, dalam setiap kesempatan menghadiri kegiatan didesa, sekolah dan kelurahan baik di sarana umum seperti mesjid Ia selalu mengajak dan menghimbau masyarakat untuk selalu menghindari kegiatan PETI.
" Kita selalu ingatkan sejak awal, bahwa kegiatan PETI illegal, merusak lingkungan dan siapa yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,"ujarnya.
Mengenai tindakan hukum dilapangan sebutnya, merupakan ranah dari aparat penegak hukum dilapangan. Namun tentu saja pihaknya diajak berkoordinasi jika ada kegiatan-kegiatan penertiban. Pihaknya hanya fokus untuk mensosialisaisikan larangan PETI kepada masyarakat, agar masyarakat terhindar dari kegiatan yang terlarang ini.
Karena dampak dari kegiatan PETI katanya memang cukup menganggu kegiatan lain, seperti perkebunan, pertanian dan perikanan. " Sudahlah illegal, dampaknya juga besar kepada sektor lain,"ujarnya.
Menurutya, pemerintah tentu saja tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun hendaknya ditempuh dengan langka yang legal dan tidak mengangggu usaha yang lain. Hendaknya semua pelaku usaha saling mendukung satu sama lain, sehingga semua sektor bersinergi dengan aturan hukum yang ada. ( isa  )




Berita Lainnya

Index