Tingkatkan Penerimaan Pajak dan Restribusi Daerah, Izin Pelaku UKM Sebaiknya Gratis

Tingkatkan Penerimaan Pajak dan Restribusi Daerah, Izin Pelaku UKM Sebaiknya Gratis
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Hendra, AP, M.Si. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Sebagai salah satu kiat meningkatkan pendapatan daerah dari pajak dan restribusi daerah untuk pembangunan, maka izin usaha bagi pelaku usaha kecil dan menengah ( UKM ) harus dipermudah.

" Bahkan jika perlu izin bagi pelaku UKM digratiskan, namun pajak dan restrbusi daerah mereka wajib melunasi setiap tahun,"ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kuansing, Hendra, AP, M.Si, Kamis ( 9/2/2017 ) yang lalu.

" Seperti izin bagi pelaku UKM bidang restoran, hendaknya dipermudah sekali bahkan gratis, namun pajak dan restribusi restoran wajib mereka bayar, ini akan meningkatkan PAD bagi daerah, "ujar mantan Kadis ESDM Kuansing itu.

Untuk itu dalam berbagai kesempatan rapat dengan SKPD terkait ujarnya, dirinya sering melontarkan gagasan dan ide agar izin pelaku UKM digratiskan. Sebab jika mereka belum memiliki izin akan sulit dilakukan penarikan pajak dan restribusi daerah. Pasalnya mereka belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Sementara potensi pajak dan restribusi daerah dari pelaku UKM sangatlah besar. Bahkan jika perlu mereka didatangi dan diajak mengurus izin.

" Begitu juga dengan pengawasan, maka perlu kebijakan bidang perizinan bagi mereka yang sangat mudah,  kalau perizinan gratis lalu mereka masih menunggak pajak dan restribusi ya kenakan sanksi,"pungkas Hendra. ( isa )

Berita Lainnya

Index