Terkait Tunggakan Sertifikasi Guru, Pemkab Kuansing Harus Konsultasi Ke BPKP

Terkait Tunggakan Sertifikasi Guru, Pemkab Kuansing Harus Konsultasi Ke BPKP
Musliadi
TELUK KUANTAN - Jika Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi ingin mengalokasikan kembali anggaran untuk pembayaran tunggakan sertifikasi guru selama 4 bulan yang totalnya mencapai Rp 41 milyar di APBD 2017 ini, maka Pemkab Kuansing seharusnya berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau atau BPK RI. Hal ini disampaikan ketua komisi A DPRD Kuansing yang membidangi hukum dan pemerintahan, Musliadi saat jumpa pers, Rabu (25/1/2017) siang di Teluk Kuantan.
 
"Apabila ini dianggarkan kembali di 2017, kita takut nanti menyalahi aturan, karena di 2016 sudah dianggarkan tapi tidak dibayarkan, jadi untuk memasukan kembali di APBD 2017, Pemkab harus konsultasi dengan BPKP atau BPK terlebih dahulu, biar nanti jelas regulasinya, kalau tidak, tentu kita tidak berani untuk menyetujuinya,"ujar Musliadi.
 
Menurut Musliadi, dirinya sangat setuju untuk pembayaran sisa sertifikasi guru ini dianggarkan di 2017, sehingga hak-hak guru bisa dibayarkan, tapi dirinya juga tidak ingin mengambil resiko apabila itu menyalahi aturan."Disatu sisi kita harus memperjuangkan hak-hak guru, bagaimanapun hak mereka tak boleh diabaikan, tapi disisi lain, tentu kita tidak ingin melanggar aturan dan terjerat hukum, jadi harus ada regulasi yang jelas untuk kita mengalokasikan anggaran ini kembali,"tegas politisi PKB yang terkenal kritis ini.
 
Pada kesempatan itu, Musliadi juga mempertanyakan kenapa Pemkab tidak membayarkan dana tersebut di 2016."Di sini Pemkab harus jujur, kenapa kemaren di 2016 tidak dibayarkan, kalau dananya dialihkan untuk pembangunan, pembangunan yang mana, apa yang dibangun dengan dana tersebut, harus jelas, Rp 41 milyar lho, kalau cuma untuk membangun sekolah, tidak akan habis segitu. Dan sebenarnya alokasi dana untuk sertifikasi ini berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus), jadi jelas peruntukannya, tidak boleh digunakan untuk yang lain, ini juga harus dijelaskan oleh Pemkab, oke lah kalau ini baru diketahui sejak Sri Mulyani jadi Menkeu,"tegasnya lagi.
 
Selanjuntnya Ia juga menyatakan bahwa dirinya sangat tidak setuju dengan pernyataan Sekda Kuansing, Drs H Muharman MPd yang menyebutkan bahwa, pembayaran sisa tunjangan sertifikasi ini tidak perlu adanya audit BPKP dan pengakuan hutang, karena menurutnya, itu adalah kewajiban pemerintah membayarnya.
 
"Silahkan sekda ngomong itu, beliau itu kan dari pemerintah. Tapi kami di DPRD sekali lagi saya tegaskan tidak setuju untuk menganggarkan apabila tidak ada regulasinya. Kalau memang sudah sesuai aturan, saya dukung. Kalau tidak, saya mohon maaf kepada guru-guru, saya tidak akan ikut menyetujuinya, karena saya takut untuk melanggar hukum,"ujarnya lagi.
 
Sebelumnya, Sekda Kuansing, Muharman menegaskan, bahwa tunjangan sertifikasi guru dan gaji honor kontrak daerah yang belum dibayarkan itu adalah kewajiban pemerintah untuk membayarnya. "Di APBD 2017 nanti kita bayarkan. Ini adalah kewajiban pemerintah, makanya tak perlu audit dan pengakuan hutang. Memang itu kewajiban kita," katanya.(Utr)

Berita Lainnya

Index