Bandar Besar Lolos, 2 Pengedar Sabu di Ekstrans Dibekuk Satres Narkoba

 Bandar Besar Lolos, 2 Pengedar Sabu di Ekstrans Dibekuk Satres Narkoba
contoh shabu-shabu. ( isa )

 

TELUK KUANTAN - Tekad jajaran Polres Kuansing memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya sebagai sasaran prioritas terus dibuktikannya. Minggu (13/1) malam kemaren, sekitar pukul 22.00 WIB, Satres Narkoba Polres Kuansing dipimpin langsung Kasatres narkoba, AKP CB Nainggolan bersama tim Opsnal berhasil menangkap 2 tersangka pengedar barang haram tersebut di Desa Sungai Buluh FI Kecamatan Singingi Hilir.

" Tadi malam (kemaren-red) kita berhasil menangkap 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sungai Buluh F1 Kecamatan Singingi Hilir,"ujar Kanit I Resnarkoba, Bripka Lukman saat wartawan meminta informasi terkait penangkapan tersebut, Senin (14/1) di Taluk Kuantan.

Dua tersangka yang memang sudah menjadi Target Operasi (TO) Polres Kuansing ini adalah atas nama Eris Suprianto (21) dan Megi Hermanto (18) yang sama-sama warga Desa Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya.

Dari tangan kedua tersangka menurut Lukman diamankan tiga paket shabu-shabu seharga Rp. 1.300.000 dan satu unit honda Satria FU tanpa Nopol sebagai barang bukti.

"Mereka memang sudah menjadi TO kita, setelah kita pancing dengan pura-pura sebagai pembeli dan janjian akan bertransaksi di TKP, kedua tersangka berhasil kita bekuk dan sekarang bersama BB sudah kita aman di Mapolres Kuansing,"tutur Lukman.

Atas penangkapan ini menurut Lukman, pihaknya juga tengah memburu bandar besarnya yang namanya sudah mereka kantongi."Sebenarnya saat penangkapan bandar besarnya ada di TKP namun saat hendak ditangkap dirinya berhasil meloloskan diri menggunakan mobil pajero, dan sekarang menjadi DPO kita,"pungkas Lukman. ( isa  )

 

Berita Lainnya

Index