20 Koperasi di Kuansing Yang Bakal Dibekukan Tunggu SK Mentri

20 Koperasi di Kuansing Yang Bakal Dibekukan Tunggu SK Mentri
Kadis Koperasi, UKM dan Industri Kuansing, Tarmis. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Industri Kuansing masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Koperasi dan UKM RI tentang pembekuan 20 koperasi di Kuansing yang diusulkan tahun 2016 lalu.

"SK dari kementerian belum turun. Ada 20 koperasi yang kita usulkan untuk dibekukan pada 2017 ini," ujar Kadis Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Industri Kuansing, H Tarmis, S.Pd, MH yang dihubungi wartawan, Selasa (20/1) kemaren.

Pasalnya kata Tarmis, yang dapat membekukan koperasi disebuah daerah hanya Kementrian dan bukan kewenangan daerah. Namun setakat ini saat ini SK dari Kementrian Deputi Bidang Kelembagaan belum turun sehingga koperasi yang sudah diusulkan untuk dibekukan belum dapat dieksekusi.

Selain 20 koperasi diatas ujarnya, masih ada 60 koperasi yang sedang dikaji ulang yang masuk daftar bakal calon dibekukan. “ Salah kriterianya  calon koperasi yang akan dibekukan ini sudah empat tahun tidak melaksanakan RAT bahkan kantornya Kita cari tidak ada lagi," ujar Tarmis.

“ 60 koperasi ini akan menjadi calon koperasi yang akan kita usulkan dibekukan pada tahun berikutnya melalui Kementrian deputi bidang kelembagaan,”tutup Tarmis. ( isa/hrc )

Berita Lainnya

Index