Sejak 6 Januari, Biaya Pengurusan SKC di Polres Jadi 30 Ribu

Sejak 6 Januari,  Biaya Pengurusan SKC di Polres Jadi 30 Ribu
Kapolres Kuansing, Dasuki Herlambang . ( ktc )

TELUKKUANTAN – Sejak tanggal 6 Januari 2017 lalu, Polres Kuantan Singingi ( Kuansing ) mulai menerapkan biaya baru pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat sebesar Rp 30 ribu yang sebelumnya hanya Rp 10 ribu.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, Jumat ( 6/1/2017 ) saat bincang-bincang dengan wartwan

Menurut Kapolres, tarif baru tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) bidang pelayanan SKCK.

“ Sebelum tanggal 6 Januari biayanya Rp 10 ribu, lewat tanggal itu menjadi Rp 30 ribu,”ujar Kapolres.

Lanjut  Kapolres, melalui jajaran Satuan Intelkam , pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tarif baru pengurusan SKCK tersebut. Seiring kenaikan tarif tersebut, tentu Polres akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“ Ssoialiasi Kita sampaikan juga melalui media massa, dengan demikian masyarakat dapat memakluminya,”ujar Kapolres.( isa )

Berita Lainnya

Index