Tindaklanjuti Hasil Tinjauan Lapangan,Komisi B Minta Toko Modern Lengkapi Perizinan

Tindaklanjuti Hasil Tinjauan Lapangan,Komisi B Minta Toko Modern Lengkapi Perizinan
Salah satu mini market modern yang berdiri di Kuansing. ( grc )

TELUK KUANTAN – Komisi B DPRD Kuansing bidang perekonomian meminta agar seluruh mini market yang berdiri di Kuansing segera melengkapi seluruh perizinan yang harus mereka lengkapi.

Hal tersebut dikatakan ketua Komisi B DPRD Kuansing, Rustam Efendi, S.Sos, Jumat ( 9/12/2016 ) saat bincang-bincang dengan wartawan. “ Menindaklanjuti hasil peninjauan lapangan Komisi B terhadap keberadaan mini market, Kita minta pengelola segera mengurus seluruh kelengkapan perizinan,”ujarnya.

Seharusnya sebelum membuka usaha minimarket mereka wajib mengurus izin usaha diantaranya SITU, HO, SIUP dan izin lainnya. Termasuk kata Rustam wajib mengantongi Izin Usaha Toko Modern.

"Ini jelas merugikan daerah dan pedagang saat Kita tinjau bulan September lalu belum ada, maka Kita minta mereka segera mengurus dan melengkapinya,  nanti  Kita coba turun ke lapangan lagi melihat keseriusan mereka,"kata Rustam.

Menurut Rustam, saat turun kelapangan September lalu, mereka mendatangi mini market modern Muara Lembu 33  di kelurahan Muara Lembu kecamatan Singingi, mini market dijalan Perintis Kemerdekaan dan jalan Proklamasi Teluk  Kuantan kecamatan Kuantan Tengah, mini market Indomarco Prastama di Benai kecamatan Benai dan mini market Ahmad Yani I di Simpang Tiga Pasar Cerenti kecamatan Cerenti.

Lanjut Rustam, upaya Komisi B mendesak pemilik mini market mengurus perizinan agar keberadaan mereka tidak merugikan daerah dan juga pedagang kecil.

” Kalau ada izin kan jelas ada pemasukan bagi daerah, bagi Pemda dapat mengatur lokasi usaha mereka agar tidak dekat dengan lokasi berjualan pedagang kecil dan menengah yang sudah ada sebelumnya,”pungkas Rustam.( yus )  

 

Berita Lainnya

Index