Konsultasi dengan BADP Provinsi Riau, Status Sekda Clear, Pansus RPJMD Minta Revisi SK Tim Penyusun

Konsultasi dengan BADP Provinsi Riau, Status Sekda Clear, Pansus RPJMD Minta Revisi SK Tim Penyusun
Ketua Pansus RPJMD DPRD Kuansing, Musliadi saat konsultasi dengan pejabat Kemendagri. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Panitia Khusus ( Pansus ) rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD ) DPRD Kuansing menyatakan setakat ini status jabatan Sekda Kuansing yang dijabat Muharman mereka anggap tidak bermasalah, walaupun sejak Agustus lalu sudah memasuki tahun kelima. Namun demikian mereka minta Pemkab segera merivisi SK Tim Penyusun RPJMD agar mengacu kepada Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 lampiran III.

" Ya hasil konsultasi Kita dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP ) Provinsi Riau, status jabatan Sekda Kuansing yang Agustus lalu sudah memasuki lima tahun tidak bermasalah, sepanjang belum ada pergantian, maka untuk ini Pansus setakat ini anggap clear,"ujar ketua Pansus, Jumat ( 9/12/2016 ) usai berkonsultasi dengan BKPPD Riau di Pekanbaru dan Dirjen Bina Banda Kementrian Dalam Negeri di Jakarta.

" Kita perlu mengklarifikasi status ini karena terkait dengan produk yang akan dibahas antara Pemkab dan DPRD, kalau BKPPD Riau tidak menganggap bermasalah ya Kita oke saja,"ujarnya menambahkan.

Namun untuk SK Tim Penyusun ujarnya, Bupati diminta segera melakukan revisi, karena itu hasil konsultasi dengan Dirjen Bina Bangda Kemendagri. " Ini bukan kehendak Pansus RPJMD tetapi aturan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010,"tandasnya.

" Hari ini Kita akan kirim surat resmi untuk melakukan pergantian tersebut kepada Bupati. Dalam Permendagri 54 Tahun 2010 tersebut jelas, penanggung jawab Sekda, Ketua Tim Kepala Bappeda dan unsur lain kepala SKPD, bukan perwakilan SKPD, ini kesepakatan hasil rapat internal Pansus RPJMD,"ujarnya.

" Jadi untuk orang-orang yang tidak tersangkut dengan ketentuan dalam Permendagri Kita minta Bupati mengeluarkan, dan merevisinya, kalau mereka diminta memberik masukan boleh saja, tetapi untuk tim mengacu kepada aturan yang ada,"ujar Musliadi menambahkan.

Sebab ujarnya, RPJMD merupakan dokumen penting bagi Bupati dan Wabup lima tahun kedepan. " Proses audit  kinerja oleh BPK akan dimulai dari proses penyusunan RPJMD termasuk tim, maka Kita minta Bupati untuk merevisinya agar tidak ada masalah hukum dikemudian hari,"urainya.

Yang lebih penting tandasnya, agar pembahasan RPJMD tidak tersendat-sendat, karena DPRD belum akan melanjutkan pembahasan jika SK belum direvisi.( isa )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Index