Ini Jawab Bupati Soal Penggabungan Disnak, Disbun, Distan menjadi Dinas Pertanian

Ini Jawab Bupati Soal Penggabungan Disnak, Disbun, Distan menjadi Dinas Pertanian
Bupati Kuansing, H Mursini. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Polemik meleburnya dinas Tanaman Pangan ( Distan ), dinas Perkebunan ( Disbun ) dan Dinas Peternakan ( Disnak ) menjadi dinas Pertanian mengemuka selama penyusunan Ranperda organisasi perangkat daerah ( OPD ). Penggabungan ini mendapatkan kritikan termasuk fraksi-fraksi di DPRD Kuansing dalam pandangan umum mereka.

Mereka menyayangkan penyatuan tersebut, pasalnya Disbun dan Disnak perlu berdiri sendiri mengingat sektor ini memiliki potensi yang sangat besar dan menjadi unggulan Kuansing selama ini.

Menurut Bupati Kuansing H Mursini saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kuansing atas Ranperda pembentukan OPD, terkait penggabungan ketiga dinas ini, Senin ( 21/11/2016 ), untuk penggabungan ketiganya mengacu kepada ketentuan pasal 89 dan 90 peraturan pemerintah RI nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

"Ketiga Dinas tersebut merupakan urusan pemerintah bidang pertanian, dan pembentukan organisasi perangkat daerah untuk urusan pertanian di Kuansing. Berdasarkan isian format indikator dan beban kerja dengan mendapatkan total skor 840, sehingga urusan pertanian tidak bisa dipecah menjadi dua Dinas sebagaimana yang kita inginkan," katanya.

Kata Bupati, untuk dapat dipecah menjadi dua dinas urusan pertanian harus mencapai skor 951. Bupati menyampaikan, keberadaan tiga dinas tersebut tidak dihilangkan, melainkan disatukan menjadi satu dinas dengan tetap mengakomodir ke-3 fungsi dinas tersebut yaitu fungsi perkebunan, peternakan, dan tanaman pangan ke dalam satu dinas.

Terkait dengan skor kata Bupati, telah dikeluarkan Peraturan menteri pertanian RI nomor 40/Permentan/OT.010/08/2016 pada 6 September lalu tentang pemetaan urusan pemerintahan dibidang pangan dan bidang pertanian.(  isa )

Berita Lainnya

Index