Terkait Bantuan Keuangan Provinsi, Satpol PP Kuansing Minta Pendapat Hukum Kejari

Terkait Bantuan Keuangan Provinsi, Satpol PP Kuansing Minta Pendapat Hukum Kejari
TELUK KUANTAN- Tidak ingin terjerat hukum dalam menggunakan bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing Erdiansyah, SSos MSi meminta pendatap hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
 
Erdiansyah datang ke Kejari Kuansing didampingi jajarannya. Kedatangannya langsung disambut Kajari Kuansing Jufri SH MH bersama Kasi Intelijen Kejari Kuansing Ravendra SH yang juga Ketua Tim Pengawal, dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Kuansing beserta jajaran di Kejari Kuansing lainnya, Kamis (17/11/2016) kemaren.
 
Selama 2 jam diskusi berlangsung untuk membahas beberapa aturan atau regulasi menyangkut bantuan keuangan. Dari kesimpulan diskusi, TP4D Kejari Kuansing akan memberikan pendapat hukum secara tertulis yang akan menjadi salahsatu bahan rujukan bagi Satpol PP dalam mempedomani bankeu tersebut.
 
"Kami menyambut baik langkah Satpol PP Kuansing yang ingin meminta pendapat hukum soal adanya bantuan keuangan dari provinsi ini," kata Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Ravendra, usai pertemuan tersebut.
 
Legal opinion ini katanya, dikeluarkan apabila diminta guna memperoleh kepastian hukum soal kegiatan atau bantuan dari instansi. "Kami berharap dinas-dinas lain memanfaatkan keberadaan TP4D agar terhindar dari persoalan hukum," katanya. (Utr)

Berita Lainnya

Index