Dihadiri Bupati dan Muspida, Polres Kuansing Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 21,3 Kilogram

Dihadiri Bupati dan Muspida, Polres Kuansing Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 21,3 Kilogram

TELUK KUANTAN - Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Dasuki Herlambang SIK MH memimpin prosesi pemusnahan narkoba berupa daun ganja kering seberat 21,3 kilogram, Kamis (17/11/2016) pagi, di Mapolres Kuansing.

Barang haram yang diduga berasal dari Aceh itu diduga untuk diedarkan, yang terdiri dari 23 paket kertas koran yang berisi daun ganja kering dengan dilakban memiliki berat bersih 21,31 kilogram.

Sebelum dimusnahkan, Kapolres AKBP Dasuki Herlambang mengingatkan semua pihak akan ancaman narkoba bagi masyarakat yang bisa terjadi kapanpun. Disadari, bahwa di lapangan, katanya, bandar-bandar narkoba ini kerap kali mengecoh masyarakat.
"Narkoba sudah merambah sampai unsur masyarakat yang tidak pernah kita duga. Di lapangan, bandar-bandar itu, berkamuflase dan dapat mengecoh kita. Waspada terhadap ini," diingatkan Kapolres Dasuki.

Mereka menjelma menjadi manusia baik, padahal keberadaannya jelas perlahan-lahan membunuh banyak manusia. "Perkembangan narkoba sampai ke hal-hal seperti itu. Saya berharap, jangan pernah ragu untuk melaporkan hal sekecil apapun soal narkoba. Jangan itu membuat kita lalai," katanya.

Menurutnya, narkoba adalah kejahatan luar biasa, kejahatan tingkat tinggi, kejahatan tanpa batas. "Dia, tidak mengenal tempat. Dimana dia menghasilkan uang besar, disitu dia jalan," katanya.

Dihadapan Bupati Mursini, Wabup Halim, Ketua DPRD Andi Putra, Kajari Jufri, Danramil Kuantan Tengah Kolonel (Inf) Jufri beserta muspida dan para pejabat Polres Kuansing serta para pejabat Pemkab Kuansing, Kapolres Dasuki Herlambang berharap dukungan semua pihak untuk memerangi narkoba ini.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Nurman SH menjelaskan kronologis diamankannya 21,3 kilogram daun ganja kering itu. Disampaikan, Selasa (18/10) lalu, sekira pukul 16.00 WIB, Suardiman (agen PO Makmur) membawa penumpang pria usia 20 tahun, Sudino, warga Lahat yang dibawa dari loket Pasar Telukkuantan ke loket Makmur Sungai Jering Telukkuantan dengan barang penumpang berupa 1 buah koper warna biru dan satu buah tas sandang warna hitam. Ia tujuannya adalah ke Muara Enim, Sumsel.

Setelah memesan tiket, kemudian, penumpang tersebut menunggu di loket karena mobil jurusan Muara Enim akan berangkat pukul 20.00 WIB. Lalu, barang penumpang itu diletak disamping loket. Sekitar pukul 17.00 WIB, ketika bus PMTOH jurusan Jawa melintas di depan loket PO Makmur dan berhenti sekitar 100 meter dari loket Makmur, tiba-tiba Sudino langsung kabur ke arah belakang loket. Lalu sopir dan kernet mobil PMTOH turun dan menemui kasir.

Lalu, sopir PMTOH menyerahkan KTP Sudino kepada salahseorang sopir Family Raya yang standby di loket. Ditunggu hingga pukul 20.00 WIB, Sudino takk kunjung kembali ke loket Makmurs. Lantas, Suardiman menelpon polisi, yang memberitahu, bahwa tas milik Sudino ini berbahaya. Dan polisi pun berhasil mengamankannya. Sementara, sang pemilik barang haram tersebut berhasil kabur.(Utr)
 

Berita Lainnya

Index