Penanganan 33,7 Hektar Kawasan Kumuh di Kuansing Dibahas Dalam Lokakarya Program Kotaku

Penanganan 33,7 Hektar Kawasan Kumuh di Kuansing Dibahas Dalam Lokakarya Program Kotaku
Lokakarya program Kotaku di Balai Diklat Pemda Kuansing. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Dari data yang dimiliki Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman ( SKPKP ) Provinsi Riau, kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) sata ini memiliki 33,72 hektare  ( ha ) kawasan kumuh.

Hal tersebut diungkapkan Kepala SKPKP Riau, Ir. Robinson Ferly Pamusu, MT diwakili Desrianto, ST pada acara pembukaan  Lokakarya Program Kota Tanpa Kumuh  ( Kotaku ) Kabupaten Kuantan Singingi  di Balai Diklat Pemkab Kuansing, Kamis ( 10/11/2016 ).

Untuk menangani kawasan kumuh yang ada di daerah ini, Robinson berharap Bupati Kuansing mengoptimalkan kelembagaan dan peran kelompok kerja perumahan ( Pokja PKP ) yang sudah ada ataupun akan dibentuk tahun 2016 guna membangun komunikasi dengan multi pihak.

Kemudian katanya, Pokja PKP segera menyusun baseline 100 0 1000 khusus di lokasi kawasan kumuh diwilaya  Kuansing sesuai SK Bupati.

Seterusnya kata Robinson, Pokja PKP memfasilitasi penyusunan profil kumuh baik ditingkat kelurahan maupun ditingkat kabupaten yang disyahkan Bupati Kuansing. Memfasilitasi penyusunan dokumen tingkat kota yakni rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan ( RP2KPKP ). Merumuskan dan membangun keterpaduan dalam penanganan kawasan kumuh. 

“ Serta menganggarkan biaya operasional kegiatan kota tanpa kumu dengan berpedoman kepada SE Dirjen Cipta Karya Nomor 40/SE/DJCK/216 tentang pedoman umum program kota tanpa kumuh,”ujarnya.

Sementara itu Plt Kadis Cipta Karya Tata Ruang ( CKTR ) Kuansing, Azwan diwakili Sekretaris CKTR, Drs Mulyadi Harun, dalam sambutannya memberi dukungannya terhadap pelaksanaan program Kotaku. Oleh karenanya, diharapkanseluruh  kecamatan dapat tersentuh dan menikmati program dari pemerintah pusat ini.

"Tahun ini kan ada 12 desa dan satu kelurahan di Kecamatan Singingi yang menikmati program Kotaku. Kalau bisa seluruh kecamatan dapat menikmatinya," ujar Mulyadi Harun

Kegiatan yang bertujuan untuk menyatukan pandangan dalam penanganan kumuh di Kuansing ini menghadirkan Pakar Perencanaan Wilayah dan Kota Provinsi Riau, Ir Mardianto Manan MT IAP. Sejumlah instansi terkait menghadiri loka karya yang diikuti oleh para kepala desa dan kelompok kerja perumahan dan kawasan pemukiman dan pelaksana program ini.

Disampaikan Mulyadi, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Cipta Karya Nomor 110/KPTS/DC/2016f tentang Penetapan Lokasi Program Kotaku, maka Kuansing tergolong dalam lokasi pencegahan tumbuh dan berkembangnya pemukiman kumuh yang berada di 12 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Singingi.

Sedangkan kawasan kumuh mencapai seluas 33,72 hektar yang berdasarkan SK Bupati Kuansing Nomor Kpts.421/IX/2014 tertanggal 19 September 2014, yang kedepan, kata Mulyadi Harun, harus ditangani, sehingga daerah bebas dari kawasan kumuh kedepannya.

"Maka perlu kiranya kita bersama memiliki kesamaan pandang dalam penanganan kumuh di Kuansing. Dan pemerintah daerah pun siap bersama mewujudkan kawasan bebas kumuh ini," kata Mulyadi Harun.

Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Pokja PKP) yang sudah di SK-kan oleh Bupati Kuansing, Drs H Mursini MSi, akan menyusun dokumen tingkat kota yang diberi nama Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kumuh Perkotaan (RP2KPKP).

"Kelompok ini merumuskan membangun kolaborasi dalam penanganan wilayah kumuh dengan berbagai instansi dan pihak, karena urusan kumuh adalah urusan kita semua. Kemudian, juga membuat perencanaan agar sampai tahun 2019, Kuansing menuju 0 persen kumuh," jelas Mulyadi.(  isa )

Berita Lainnya

Index