DPO Selama Delapan Bulan, Penjual Mobil Rental Akhirnya Ditangkap Polisi

DPO Selama Delapan Bulan, Penjual Mobil Rental Akhirnya Ditangkap Polisi
Mobil Xenia yang dibawa kabur pelaku saat diamankan di Polsek Singingi. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Petualang DZ ( 43 ) yang beralamat di desa Kebun Lado kecamatan Singingi berakhir. Sebelumnya DZ diburu Polisi selama delapan bulan karena membawa kabur mobil yang Ia rental serta menjualnya. Peristiwa penggelapan mobil ini terjadi sekitar 24 April 2016 yang lalu.

DZ ditangkap Senin ( 7/11/2016 ) sekira pukul 22.WIB. Saat itu Polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang duduk di sebuah kedai di desa Kebun Lado. Tanpa menunggu waktu yang lama, unit Reskrim Polsek Singingi dipimpin Ipda Ridwan langsung meluncur ke TKP.

Memang benar, pelaku saat itu sedang duduk bersama teman-teman di salah satu kedai di dalam kawasan kebun. Tanpa berpikir panjang, Polisi kemudian meringkus pelaku dan membawanya ke Polsek Singingi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

" Pelaku membawa kabur mobil Daihtasu Xenia BA 1871 BJ warna abu-abu, dan kasus ini dilaporkan sekitar 18 Mei 2016 kepada Polsek Singingi,"ujar Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang melalui Kasubag Humas, AKP Lumban G Toruan dalam releasenya kepada wartawan, Selasa ( 8/11/2016 ).

" Mobil ini dibawa kabur sekira tanggal 24 April 2016 lalu di kelurahan Muara Lembu milik Adi Safrianto alias Aduang,"ujar Lumban menambahkan.

Mengenai modus katanya, pelaku merental mobil Xenia tersebut kepada pemiliknya, lalu dibawa kabur dan dijual ke Pekanbaru. " Pelaku terancam pasal 372 KUH Pidana,"tutupnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index